JAKARTA, KOMPAS.com - Istri mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman, mengajukan permohonan untuk tidak menjadi saksi dalam persidangan terhadap dua terdakwa penyuap Irman. Namun, hakim tidak sependapat terhadap alasan Liestyana.
Sebelum sidang bagi dua terdakwa Xaveriandy Sutanto dan Memi dimulai, Liestyana menyerahkan surat kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saya ingin menyerahkan surat permohonan saya yang tidak bersedia menjadi saksi," ujar Liestyana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/11/2016).
(Baca: Xaveriandy dan Memi Didakwa Menyuap Irman Gusman Rp 100 Juta)
Menurut Liestyana, permohonan tersebut beralasan sesuai Pasal 168 KUHAP. Namun, Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango menyatakan alasan tersebut tidak tepat.
Sebab, pasal tersebut memaksudkan bahwa penolakan menjadi saksi dapat dilakukan apabila saksi memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
Sedangkan, dalam persidangan ini dua terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga dengan Liestyana. Liestyana akhirnya memilih bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Xaveriandy Susanto dan Memi, didakwa telah menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman sebesar Rp 100 juta.
Uang tersebut diduga diberikan sebagai bayaran atas perbuatan Irman dalam memuluskan pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya, perusahaan yang dipimpin Xaveriandy.