Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakak Saipul Jamil Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/11/2016, 15:00 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11/2016).

Samsul juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu dan terdakwa dua telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga, saat membacakan amar putusan.

Samsul dijatuhi hukuman yang ringan karena Majelis Hakim menganggap Samsul telah berterus terang atas perbuatannya.

Selain itu, Samsul belum pernah dihukum oleh pengadilan.

(Baca: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Pengacara Saipul Jamil Pertimbangkan Banding)

Majelis Hakim menilai, Samsul terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan, Samsul terbukti memberikan uang sebesar Rp 50 juta dan Rp 250 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Pemberian uang tersebut dilakukan melalui pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, yang saat itu mendampingi Saipul dalam perkara percabulan di PN Jakarta Utara.

Uang Rp 50 juta diberikan agar Rohadi dapat menentukan susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan Saipul.

Hal itu dilakukan agar nantinya Saipul mendapat putusan yang paling ringan.

Sementara itu, uang Rp 250 juta yang diambil dari rekening bank milik Saipul Jamil, diberikan kepada Rohadi untuk mengatur agar hakim menjatuhkan vonis yang ringan.

Pemberian juga dilakukan melalui Berthanatalia.

(Baca: Panitera Kasus Suap Perkara Saipul Jamil Dituntut 10 Tahun Penjara)

Menurut Hakim, dalam fakta persidangan terungkap bahwa Samsul membicarakan mengenai pemberian uang dan pengaturan putusan tersebut kepada Saipul yang sudah berada dalam tahanan.

"Dengan adanya pemberian uang kepada Rohadi untuk pengurusan perkara Saipul Jamil, maka Majelis berpendapat bahwa unsur memberi sesuatu kepada penyelenggara negara telah terpenuhi," kata Hakim.

Kompas TV Suap Panitera, Saipul Jamil Diperiksa KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com