Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Jaksa KPK, Tak Ada Keterlibatan Hakim dalam Kasus Kakak dan Pengacara Saipul Jamil

Kompas.com - 31/10/2016, 19:03 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai,  tidak ada keterlibatan Hakim Ifa Sudewi dalam perkara suap antara pengacara Saipul Jamil dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Hal itu dijelaskan dalam surat tuntutan Jaksa KPK terhadap dua terdakwa yakni, pengacara Saipul, Berthanatalia, dan Kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/10/2016).

"Pemberian uang atas kesepakatan kedua terdakwa dan Kasman Sangaji (pengacara Saipul) yang tuntutannya dilakukan secara terpisah, tanpa sepengetahuan Ifa Sudewi," ujar Jaksa KPK Budi Nugraha, saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor.

Menurut Jaksa, Bertha dan Samsul telah terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Rohadi, untuk pengurusan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dalam perkara percabulan yang menjerat Saipul Jamil.

(Baca: Pengacara dan Kakak Saipul Jamil Dituntut 3,5 Tahun dan 3 Tahun Penjara)

Tujuannya, agar majelis hakim yang diinginkan dapat memutus perkara Saipul Jamil dengan hukuman paling ringan.

Keduanya juga terbukti memberikan uang Rp 250 juta kepada Rohadi untuk mengatur putusan hakim.

Namun, dalam persidangan terungkap bahwa uang tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi Rohadi.

Dalam fakta persidangan, diketahui bahwa Bertha sempat mencoba menemui Hakim Ifa Sudewi di ruang kerjanya untuk membicarakan perkara Saipul.

Namun, Ifa berupaya menghalangi Bertha agar tidak menemuinya.

"Dalam pertemuan itu, terdakwa I (Bertha) tidak menyampaikan kepada Ifa Sudewi mengenai uang Rp 50 juta yang diberikan kepada Rohadi," kata Jaksa KPK.

Awalnya, Bertha dan Samsul didakwa dengan dakwaan kumulatif.

(Baca: Jaksa KPK Tolak Permohonan "Justice Collaborator" Pengacara Saipul Jamil)

Salah satunya, melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang penyuapan kepada hakim, dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan untuk diadili.

Namun, dalam surat tuntutan, Jaksa KPK memilih dakwaan yang sesuai adalah Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang penyuapan terhadap penyelenggara negara.

Dalam kasus ini, penyelenggara negara yang dimaksud adalah Rohadi selaku panitera PN Jakarta Utara.

Kompas TV KPK Masih Dalami Kasus Suap Saipul Jamil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com