Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Pengacara Saipul Jamil Pertimbangkan Banding

Kompas.com - 14/11/2016, 14:33 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/11/2016).

Menanggapi putusan tersebut, Kasman dan penasehat hukumnya mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

"Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum, kami menggunakan hak untuk pikir-pikir," ujar Kasman, seusai hakim membacakan amar putusan.

Pengacara Kasman, Kisman Pangeran mengatakan, tim pengacara akan berdiskusi lebih lanjut mengenai beberapa pertimbangan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Salah satunya, terkait peran Kasman dalam pemberian uang Rp 50 juta dan Rp 250 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Menurut Kisman, Kasman sebagai ketua tim pengacara Saipul, tidak pernah mengadakan rapat mengenai penyerahan uang kepada Rohadi.

(Baca: Ketua Tim Pengacara Saipul Jamil Divonis 3,5 Tahun Penjara)

Selain itu, Kasman tidak pernah mengetahui, apalagi menyetujui pemberian uang untuk mengatur putusan hakim terhadal kliennya, Saipul Jamil.

"Pada prinsipnya, kami tidak sepakat dan tidak sepaham dengan pertimbangan dari Majelis hakim," kata Kisman.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, pemberian uang kepada Rohadi, telah dibicarakan dengan tim kuasa hukum Saipul Jamil.

Hal itu dibahas dalam rapat tim pengacara dan keluarga Saipul di kediaman Saipul Jamil.

Berdasarkan fakta hukum, Kasman terbukti mengetahui dan menyetujui pemberian uang 50 juta kepada Rohadi untuk mengatur komposisi majelis hakim.

(Baca: Menurut Jaksa KPK, Tak Ada Keterlibatan Hakim dalam Kasus Kakak dan Pengacara Saipul Jamil)

Pemberian uang itu untuk mengupayakan vonis ringan terhadap Saipul.

Kasman juga didakwa memberi suap sebesar Rp250 juta kepada Ifa Sudewi, yang merupakan Ketua Majelis Hakim pada perkara percabulan yang melibatkan Saipul Jamil sebagai terdakwa.

Penyerahan uang dilakukan melalui Rohadi.

Menurut Jaksa, uang Rp250 juta diberikan agar Ifa dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa Saipul Jamil.

"Adanya pemberian uang kepada Rohadi sebesar Rp 250 juta juga atas sepengetahuan dan seizin terdakwa. Maka unsur memberi sesuatu telah terpenuhi pada terdakwa," kata Majelis Hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Nurul Ghufron, Alex Marwata Yakin Tak Ada Pelanggaran Etik

Bela Nurul Ghufron, Alex Marwata Yakin Tak Ada Pelanggaran Etik

Nasional
Interupsi PKS di Rapat Paripurna: Makan Siang-Susu Gratis Harus Untungkan Petani, Bukan Penguasa

Interupsi PKS di Rapat Paripurna: Makan Siang-Susu Gratis Harus Untungkan Petani, Bukan Penguasa

Nasional
Jokowi Puji RS Konawe yang Dibangun Pakai Uang Pinjaman

Jokowi Puji RS Konawe yang Dibangun Pakai Uang Pinjaman

Nasional
Sikap Politik PKS di Dalam atau Luar Pemerintah Ditentukan Majelis Syuro Bulan Depan

Sikap Politik PKS di Dalam atau Luar Pemerintah Ditentukan Majelis Syuro Bulan Depan

Nasional
Penembak Danramil Aradide Diketahui Sudah Bergabung ke OPM Kelompok Osea Satu Boma Setahun

Penembak Danramil Aradide Diketahui Sudah Bergabung ke OPM Kelompok Osea Satu Boma Setahun

Nasional
Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi Lho

Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi Lho

Nasional
Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Nasional
Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Nasional
Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Nasional
Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Nasional
Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com