Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Pengacara Saipul Jamil Pertimbangkan Banding

Kompas.com - 14/11/2016, 14:33 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/11/2016).

Menanggapi putusan tersebut, Kasman dan penasehat hukumnya mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

"Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum, kami menggunakan hak untuk pikir-pikir," ujar Kasman, seusai hakim membacakan amar putusan.

Pengacara Kasman, Kisman Pangeran mengatakan, tim pengacara akan berdiskusi lebih lanjut mengenai beberapa pertimbangan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Salah satunya, terkait peran Kasman dalam pemberian uang Rp 50 juta dan Rp 250 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Menurut Kisman, Kasman sebagai ketua tim pengacara Saipul, tidak pernah mengadakan rapat mengenai penyerahan uang kepada Rohadi.

(Baca: Ketua Tim Pengacara Saipul Jamil Divonis 3,5 Tahun Penjara)

Selain itu, Kasman tidak pernah mengetahui, apalagi menyetujui pemberian uang untuk mengatur putusan hakim terhadal kliennya, Saipul Jamil.

"Pada prinsipnya, kami tidak sepakat dan tidak sepaham dengan pertimbangan dari Majelis hakim," kata Kisman.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, pemberian uang kepada Rohadi, telah dibicarakan dengan tim kuasa hukum Saipul Jamil.

Hal itu dibahas dalam rapat tim pengacara dan keluarga Saipul di kediaman Saipul Jamil.

Berdasarkan fakta hukum, Kasman terbukti mengetahui dan menyetujui pemberian uang 50 juta kepada Rohadi untuk mengatur komposisi majelis hakim.

(Baca: Menurut Jaksa KPK, Tak Ada Keterlibatan Hakim dalam Kasus Kakak dan Pengacara Saipul Jamil)

Pemberian uang itu untuk mengupayakan vonis ringan terhadap Saipul.

Kasman juga didakwa memberi suap sebesar Rp250 juta kepada Ifa Sudewi, yang merupakan Ketua Majelis Hakim pada perkara percabulan yang melibatkan Saipul Jamil sebagai terdakwa.

Penyerahan uang dilakukan melalui Rohadi.

Menurut Jaksa, uang Rp250 juta diberikan agar Ifa dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa Saipul Jamil.

"Adanya pemberian uang kepada Rohadi sebesar Rp 250 juta juga atas sepengetahuan dan seizin terdakwa. Maka unsur memberi sesuatu telah terpenuhi pada terdakwa," kata Majelis Hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com