JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/11/2016).
Menanggapi putusan tersebut, Kasman dan penasehat hukumnya mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
"Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum, kami menggunakan hak untuk pikir-pikir," ujar Kasman, seusai hakim membacakan amar putusan.
Pengacara Kasman, Kisman Pangeran mengatakan, tim pengacara akan berdiskusi lebih lanjut mengenai beberapa pertimbangan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Salah satunya, terkait peran Kasman dalam pemberian uang Rp 50 juta dan Rp 250 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Menurut Kisman, Kasman sebagai ketua tim pengacara Saipul, tidak pernah mengadakan rapat mengenai penyerahan uang kepada Rohadi.
(Baca: Ketua Tim Pengacara Saipul Jamil Divonis 3,5 Tahun Penjara)
Selain itu, Kasman tidak pernah mengetahui, apalagi menyetujui pemberian uang untuk mengatur putusan hakim terhadal kliennya, Saipul Jamil.
"Pada prinsipnya, kami tidak sepakat dan tidak sepaham dengan pertimbangan dari Majelis hakim," kata Kisman.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, pemberian uang kepada Rohadi, telah dibicarakan dengan tim kuasa hukum Saipul Jamil.
Hal itu dibahas dalam rapat tim pengacara dan keluarga Saipul di kediaman Saipul Jamil.
Berdasarkan fakta hukum, Kasman terbukti mengetahui dan menyetujui pemberian uang 50 juta kepada Rohadi untuk mengatur komposisi majelis hakim.
(Baca: Menurut Jaksa KPK, Tak Ada Keterlibatan Hakim dalam Kasus Kakak dan Pengacara Saipul Jamil)
Pemberian uang itu untuk mengupayakan vonis ringan terhadap Saipul.
Kasman juga didakwa memberi suap sebesar Rp250 juta kepada Ifa Sudewi, yang merupakan Ketua Majelis Hakim pada perkara percabulan yang melibatkan Saipul Jamil sebagai terdakwa.
Penyerahan uang dilakukan melalui Rohadi.
Menurut Jaksa, uang Rp250 juta diberikan agar Ifa dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa Saipul Jamil.
"Adanya pemberian uang kepada Rohadi sebesar Rp 250 juta juga atas sepengetahuan dan seizin terdakwa. Maka unsur memberi sesuatu telah terpenuhi pada terdakwa," kata Majelis Hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.