Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AKBP Brotoseno, Kompol D, dan Penyuap Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 19/11/2016, 06:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, AKBP Brotoseno dan Kompol D, beserta pihak penyuap berinisial HR dan LM dalam kasus suap terkait penyelidikan kasus korupsi dugaan cetak sawah telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah tersangka dan ditahan," kata Rikwanto melalui pesan singkat, Jumat (18/11/2016) malam.

Penetapan itu dilakukan setelah ada pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Pemberian uang dalam kasus itu terkait kasus cetak sawah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2012-2014 di Kalimantan.

Kasus yang melibatkan empat orang tersebut sebelumnya ditangani oleh Divisi Profesi Pengamanan Polri. Keempat tersangka ditangkap akhir pekan lalu oleh tim sapu bersih pungutan liar dan tim pengamanan internal.

Brotoseno dan D, diduga menerima uang Rp 1,9 miliar dari seorang pengacara berinisial HR. Rencananya, uang yang diberikan sebesar Rp 3 miliar. Namun, HR baru menyerahkan Rp 1,9 miliar. HR merupakan pengacara dari DI yang masih berstatus saksi dalam kasus cetak sawah itu. P tidak menyebut siapa sosok DI itu.

(Lihat: KPK Berperan dalam Penangkapan AKBP Brotoseno)

Sebelumnya diketahui bahwa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, yang memiliki inisial sama, pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.

HR memberi uang kepada Brotoseno dan D melalui perantara bernama LM. Rikwanto mengatakan, pemberian uang itu dimaksudkan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap DI.

"Yang bersangkutan, DI sering keluar negeri untuk bisnis dan pengobatan. Sehingga penyidik diminta jangan terlalu cepat memanggil atau periksa, diperlambat saja," kata Rikwanto.

Dari pemeriksaan, HR mengaku uang yang diberikan kepada perwira menengah polisi merupakan uang pribadinya. Namun, Bareskrim Polri masih mendalami apakah HR berkoordinasi dengan DI terlebih dahulu untuk memberikan uang tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri, keempat tersangka ditahan di rumah tahanan berbeda. Brotoseno ditahan di rutan Polda Metro Jaya dan D ditahan di rutan Polres Jakarta Selatan.

Sementara itu, HR dan LM ditahan di Markas Komando Brimob Polri Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan terpisah agar tak ada komunikasi antara pihak pemberi dan penerima.

Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus cetak sawah, yakni Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin. Dalam proyek tersebut, Upik sebagai ketua tim kerja Badan Usaha Milik Negara Peduli 2012.

(Lihat: Kasus Cetak Sawah, Dahlan Iskan Diperiksa Bareskrim)

Dalam kasus itu, Dahlan selaku menteri BUMN saat itu disebut sebagai inisiator proyek pengadaan lahan sawah di Kalimantan Barat sejak 2012 hingga 2014. Kontrak cetak sawah itu diduga fiktif dan merugikan negara.

Ada tujuh BUMN yang menyetorkan sejumlah uang berkisar Rp 15 miliar-Rp 100 miliar untuk proyek tersebut. Setiap BUMN mendapat dua persen keuntungan dari uang yang disetorkan. Ketujuh BUMN itu adalah PT Perusahaan Gas Negara, PT Pertamina, Bank Nasional Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, PT Asuransi Kesehatan, PT Sang Hyang Seri, dan PT Hutama Karya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com