JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri telah menahan Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Brotoseno dan rekannya, Kompol D, terkait kasus dugaan penerimaan suap.
Selain itu, terhadap pihak penyuap yaitu HR dan LM juga dilakukan penahanan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, keempatnya ditahan di rumah tahanan berbeda.
"AKBP B ditahan di Polda Metro, kalau Kompol D di Polres Jakarta Selatan," ujar Boy Rafli Amar di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Sementara itu, HR dan LM selaku pihak pemberi ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan.
Penahanan dilakukan terpisah agar tak ada komunikasi antara pihak pemberi dan penerima.
"Untuk kasus yang sama, para tersangka harus dipisah penahanannya agar mereka tidak kompak dan merencanakan sesuatu," kata Boy.
Brotoseno ditahan di Rutan Polda Metro Jaya karena Gedung Bareskrim Polri tengah direnovasi.
Semua tahanan Bareskrim kini tersebar tempat penahanannya.
Pemberian uang ini terkait kasus cetak sawah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2012-2014 di Kalimantan. Brotoseno dan D, diduga menerima uang Rp 1,9 miliar dari seorang pengacara berinisial HR.
Rencananya, uang yang diberikan sebesar Rp 3 miliar. Namun, HR baru menyerahkan Rp 1,9 miliar. HR merupakan pengacara dari DI yang masih berstatus saksi dalam kasus cetak sawah.
Namun polisi enggan menyebut siapa sosok DI tersebut.
Sebelumnya diketahui bahwa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang memiliki inisial sama, juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
HR memberi uang kepada B dan D melalui perantara bernama LM.