Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Usul Pembuatan UU Pengadaan Barang dan Jasa

Kompas.com - 18/11/2016, 07:09 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengusukan agar pengadaan barang dan jasa diatur dalam undang-undang.

Sebab, hingga kini pengadaan barang dan jasa mendapatkan legalitas melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Ini harus diatur dalam UU supaya lebih transparan dan akuntabel," kata Sudding dalam acara Internasional Business Integrity Conference (IBIC) 2016 bertajuk "Korupsi, Bisnis, dan Politik: Tayangan Utama dan Solusi", Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Perpres pengadaan barang dan jasa telah mengalami empat kali perubahan. Terakhir, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang berlaku sejak 16 Januari 2015 lalu.

Sudding menilai, Perpres tersebut masih mengandung kelemahan yang menyebabkan adanya potensi korupsi.

Apalagi, menurut dia, sebanyak 90 persen perkara korupsi yang dihadapi aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyangkut pengadaan barang dan jasa.

"Masih sering terjadinya kongkalikong sehingga terbukanya ruang penyalahgunaan kewenangan," ucap Sudding.

Sudding menuturkan, DPR tidak bisa mengesahkan UU sendiri. Meski diberi kewenangan untuk membuat UU, lanjut Sudding, pemerintah perlu memberikan persetujuan saat mengesahkan UU tersebut.

"Ini juga salah satu masukan bahwa ada kasus korupsi di pengadaan barang dan jasa, perlu regulasi UU," kata Sudding.

Kompas TV Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Ditahan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com