Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Praperadilan Irman Gusman: Hak Tersangka Harus Diperhatikan

Kompas.com - 31/10/2016, 13:37 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal praperadilan Irman Gusman, I Wayan Karya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hal itu disampaikan I Wayan Karya terkait sakitnya mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tersebut, sehingga tak bisa memberikan keterangan di persidangan hari ini.

"(KPK) agar mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hak tersangka harus diperhatikan," kata I Wayan Karya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016).

Menurutnya, yang tahu kondisi kesehatan seorang tersangka adalah dokter, bukan penyidik. Sehingga, pemeriksaan kesehatan terhadap Irman harusnya jadi prioritas.

KPK baru mengetahui informasi Irman sakit sekitar pukul 07.00 WIB tadi pagi. Bersama jaksa dan kuasa hukum, Tim Biro Hukum KPK menyambangi Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, tempat Irman ditahan. 

Tim dokter yang sudah lebih dulu tiba, menyatakan Irman sakit.  

Wayan menyarankan ke depannya, KPK lebih aktif berkoordinasi dengan pihak rutan dan dokter. Sebab, bagaimanapun juga kesehatan harus menjadi prioritas bagi tersangka.

"Silakan, barangkali KPK kurang koordinasi dengan dokter rutan. Karena bagaimanapun juga yang paling tahu dokter," ucap I Wayan.

Atas hal tersebut, Wayan mengatakan, sidang akan dilanjutkan besok, Selasa (1/11/2016), pukul 13.30 WIB dengan agenda kesimpulan.

(Baca: Tak Dihadiri Irman, Sidang Prapaeradilan Ditunda Hingga Selasa Besok)

"Sidang ditunda besok dengan acara kesimpulan," kata dia.

Irman mengajukan gugatan praperadilan karena menilai penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah dengan berbagai alasan.

Salah satunya, menganggap uang Rp 100 juta yang diberikan kepada Irman adalah gratifikasi, bukan suap. Irman juga merasa dijebak.

KPK sebelumnya menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi, serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.

Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kecuali Willy yang dianggap tak terkait dengan kasus ini.

(Baca: KPK Jelaskan Ketidakhadiran Irman Gusman kepada Hakim Sidang Praperadilan)

Penyidik KPK pun mengamankan uang tunai Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih. Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.

Kasus ini sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Artinya, Irman dan tersangka lain segera disidang. 

Kompas TV Irman Gusman Gugat Praperadilan terhadap KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Nasional
Para 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Para "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com