Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Hak Hapus Berita Negatif di UU ITE Ancam Kebebasan Pers

Kompas.com - 28/10/2016, 16:29 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Pasal hak orang untuk dilupakan kesalahannya yang dimasukkan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dikhawatirkan mengancam kebebasan pers.

Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers, Asep Komaruddin menilai, pasal tersebut dapat menjadi alat pemerintah dalam mengekang kebebasan pers bersama aturan baru penapisan konten.

Aturan penapisan konten dan blocking konten pada Pasal 40 UU ITE yang baru direvisi, menambahkan kewenangan pemerintah mencegah penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik yang memiliki muatan terlarang.

Selain itu, kewenangan memutus akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.

"Pasal ini akan menjadi problem baru. Ketentuan ini menjadi alat ganda pemerintah disamping adanya kewenangan penapisan konten," ujar Asep, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (28/10/2016).

(Baca: Pasal Hak Hapus Berita Negatif di UU ITE Dinilai Tak Mengancam Kebebasan Pers)

Asep menduga penambahan pasal tersebut dimanfaatkan pemerintah untuk menyensor pemberitaan.

"Ketentuan ini bisa berakibat negatif karena dapat menjadi alat baru untuk melakukan sensor atas berita publikasi media dan jurnalis  di masa lalu," ujar dia.

Menurut Asep, pasal hak orang untuk dilupakan kesalahannya bertentangan dengan UU Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2).

Alasannya, etentuan tersebut tidak memiliki aturan yang rinci dalam memberikan hak seseorang menghapus berita negatif.

Dengan demikian, potensi penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran menjadi besar dan mungkin disalahgunakan.

(Baca juga: Revisi UU ITE Disetujui, Ini Poin Perubahannya)

"Karena pasal itu tidak jelas detil informasinya. Ya bisa dbilang (bertentangan dengan UU Pers) seperti itu, kecuali detil pengaturannya jadi clear," kata Asep.

Pasal right to be forgotten atau hak orang untuk dilupakan kesalahannya dimasukkan dalam Pasal 26 UU ITE yang juga baru disahkan DPR, Kamis (27/10/2016).

Dalam pasal tersebut, seseorang yang sempat diberitakan sebagai tersangka namun saat di pengadilan ternyata dia terbukti tak bersalah, bisa memohon ke pengadilan agar pemberitaan dirinya sebagai tersangka dihapuskan jika ia merasa dirugikan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com