Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Akui Berikan Uang 28.000 Dollar Singapura kepada Panitera PN Jakpus Santoso

Kompas.com - 24/10/2016, 18:47 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ahmad Yani, staf Wiranatakusumah Legal and Consultant, mengaku, telah menyerahkan uang 28.000 dollar Singapura kepada panitera PN Jakarta Pusat, M Santoso.

Uang tersebut diserahkan di Kantor Wiranatakusumah Legal and Consultant di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan Yani saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap terhadap Santoso oleh bos Wiranatukusumah Legal and Consultant, Raoul Adhitya Kusumah, Senin (24/10/2016).

Raoul merupakan kuasa hukum dari PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono, dan Carey Tocalu.

Suap itu, sebut Yani, untuk memenangkan perkara perdata PT KTP dengan PT Mitra Maju Sukses (MMS) di PN Jakarta Pusat.

Hal itu diketahui Yani dari Raoul. “Kata Pak Santoso (uang itu) untuk menangin perkara. Saya dapat info dari Pak Raoul juga gitu,” kata Yani di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

(Baca: Pengacara Didakwa Menyuap Panitera dan Hakim PN Jakarta Pusat)

Dari 28.000 dollar, diduga rencananya akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara perdata tersebut, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya, sebesar 25.000 dollar Singapura.

Sementara itu, 3.000 dollar Singapura sisanya diberikan kepada Santoso. Proses pemberian uang dilakukan pada 30 Juni 2016, atau setelah putusan perakara perdata itu dibacakan.

Dalam putusannya, gugatan yang diajukan PT MMS tidak dapat diterima. Sebelum putusan diambil, Yani mengaku telah berkomunikasi dengan Santoso.

“Saya dapat informasi dari Santoso kalau kasus dimenangkan,” ujarnya.

Yani menambahkan, uang yang diberikan kepada Santoso dibagi ke dalam dua amplop. Pembagian itu atas perintah Raoul.

Kompas TV Diduga Suap untuk Memenangkan Perkara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com