Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Diberlakukan, Qanun Jinayat Aceh Diminta Dikaji Ulang

Kompas.com - 23/10/2016, 23:34 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat meminta pemerintah mengkaji kembali Perda Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Perda tersebut dinilai diskriminatif terhadap perempuan.

Qanun Jinayat mengatur hukuman pidana mencakup hukuman cambuk terhadap perilaku seperti khalwat atau kondisi laki-laki dan perempuan berduaan di tempat sepi; ikhtilath atau mesum; khamar (alkohol); maisir (judi); zina, musahaqqah (menggesek-gesekkan kelamin perempuan), dan liwath (anal seks).

Koordinator Program Solidaritas Perempuan Nisa Yura mengatakan, perda tersebut tak melibatkan perempuan saat proses perancangannya. Kini, qanun jinayat sudah setahun diberlakukan di Aceh. 

Pada 2015, kata Nisa, pihaknya mensurvei sebanyak 2.386 perempuan. Di antaranya di Imarah, Leupung, Lhoknga, dan Peukan Bada.

Sebanyak 1.161 perempuan atau 97 persen dari mereka tidak mendapatkan sosialisasi mengenai pembentukan Qanun Jinayat.

"Pemantauan kami di wilayah Aceh, mayoritas perempuan tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dalam pembahasan Qanun," ujar Nisa dalam konfrensi pers 'Refleksi Satu Tahun Pemberlakuan Qanun Jinayat' yang digelar di kantor LBH Jakarta, Minggu (23/10/2016).

Ia melanjutkan, aturan tersebut juga diskriminatif lantaran cenderung menempatkan perempuan sebagai korban.

Namun, perlindungan terhadap perempuan justru sangat minim. (Baca: Satu Tahun Diterapkan, Hukum Pidana Islam Dinilai Belum Cocok untuk Aceh)

"Kasus perkosaan, diminta alat bukti di awal, di mana kecenderungan perempuan sebagai korban. Tapi, pelakunya hanya dengan lima kali sumpah dapat diloloskan," kata dia.

Dalam Pasal 55 disebutkan bahwa: (1) Setiap Orang yang dituduh telah melakukan Pemerkosaan berhak mengajukan pembelaan diri bahwa dia tidak melakukan Pemerkosaan.
(2) Dalam hal alat bukti adalah sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, maka orang yang dituduh dapat membela diri dengan melakukan sumpah pembelaan sebanyak 5 (lima) kali.
(3) Sumpah yang pertama sampai keempat menyatakan bahwa dia tidak melakukan Pemerkosaan dan tuduhan yang ditimpakan kepadanya adalah dusta.

(4) Sumpah yang kelima menyatakan bahwa dia rela menerima laknat Allah, apabila dia berdusta dengan sumpahnya.

Kemudian pada Pasal 56 disebutkan, apabila keduanya melakukan sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, maka keduanya dibebaskan dari ‘Uqubat (sanksi).

Sementara itu, Ketua Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika, Nia Sarifudin meminta pemerintah mengkaji kembali aturan tersebut.

Ia kemudian menyoroti data Monitoring Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menunjukkan, sepanjang 2016 Mahkamah Syariah Aceh telah memutuskan sekitar 221 putusan perkara jinayat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com