Sedikitnya, sebanyak 180 terpidana telah dieksekusi cambuk di seluruh wilayah Aceh sejak Januari hingga September 2016.
Adapun daerah yang memutus perkara jinayat terbanyak adalah Banda Aceh yakni 40 perkara, di Kualasimpang diputuskan 29 perkara, Kutacane 24 perkara, Blangkejeren dan Jantho, 21 perkara, serta Langsa sebanyak 17 perkara.
Dalam perlaksanaannya, persidangan atas kasus-kasus tersebut bersifat tertutup. "Proses persidangan susah diakses. Ada enggak pendampingan hukum, ada enggak mekanisme kasasi, banding, kita enggak dapat tahu," kata Nia.
Menurut dia, tertutupnya proses pengadilan berpotensi memunculkan diskriminasi bagi korban perkosaan. Bahkan korban perkosaan juga berpotensi dilaporkan balik.
"Saya minta ke pemerintah, stop dulu. Moratorium. Tinjau ulang 180 kasus tersebut," kata dia.
Koalisi masyarakat ini diantaranya, Solidaritas Perempuan, Institute Criminal Justice Reform (ICJR), LBH Jakarta, YLBHI, Kontras, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), LBH Satu Keadilan Bogor.
Lalu, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), LBH Apik, CEDAW Working Group Initiative (CWGI), PSHK, Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh, AJI Aceh, LBH Aceh, Kontras Aceh, Lingkar Sahabat SP Aceh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.