Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan: Dua Hakim PN Jakpus Sepakat Saat Ditawari Suap oleh Pengacara

Kompas.com - 19/10/2016, 15:51 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga terlibat dalam kasus suap.

Mereka diduga bertemu dengan pengacara yang sedang berperkara dan menyepakati pemberian uang sebesar 28.000 dollar Singapura.

Hal tersebut diketahui dalam surat dakwaan terhadap Raoul Adithya Wiranatakusumah.

Dakwaan dibacakan Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/10/2016).

"Pemberian tersebut bertujuan agar Raoul dapat memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili," ujar Jaksa Iskandar Marwanto.

Perkara yang dimaksud, yakni gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu.

Dalam perkara ini, Raoul mewakili PT KTP dan dua tergugat lainnya.

Pada 4 April 2016, saat persidangan memasuki tahap pembuktian, Raoul menghubungi Santoso selaku panitera pengganti, dan menyampaikan keinginan untuk memenangkan perkara tersebut.

Raoul berharap agar hakim menolak gugatan PT MMS. Santoso kemudian menyarankan agar Raoul bertemu dengan Hakim Partahi.

Namun, karena Partahi tidak ada di ruangannya, Raoul menemui Casmaya yang juga salah satu anggota Majelis Hakim, pada 13 April 2016.

Pada awal Juni 2016, Ahmad Yani yang merupakan karyawan Raoul diajak ke PN Jakarta Pusat, dan diperkenalkan dengan Santoso.

Ahmad Yani diminta untuk berkomunikasi dengan Santoso terkait perkara yang sedang diurus.

Kemudian, pada 17 Juni 2016, Raoul menemui Santoso dan menjanjikan akan memberikan uang 25.000 dollar Singapura untuk Majelis Hakim, apabila gugatan diputuskan ditolak.

Santoso juga dijanjikan bagian sebesar 3.000 dollar Singapura.

Pada siang harinya, Raoul meminta Ahmad Yani untuk menegaskan kembali pengurusan perkara tersebut kepada Santoso.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com