Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan: Dua Hakim PN Jakpus Sepakat Saat Ditawari Suap oleh Pengacara

Kompas.com - 19/10/2016, 15:51 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga terlibat dalam kasus suap.

Mereka diduga bertemu dengan pengacara yang sedang berperkara dan menyepakati pemberian uang sebesar 28.000 dollar Singapura.

Hal tersebut diketahui dalam surat dakwaan terhadap Raoul Adithya Wiranatakusumah.

Dakwaan dibacakan Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/10/2016).

"Pemberian tersebut bertujuan agar Raoul dapat memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili," ujar Jaksa Iskandar Marwanto.

Perkara yang dimaksud, yakni gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu.

Dalam perkara ini, Raoul mewakili PT KTP dan dua tergugat lainnya.

Pada 4 April 2016, saat persidangan memasuki tahap pembuktian, Raoul menghubungi Santoso selaku panitera pengganti, dan menyampaikan keinginan untuk memenangkan perkara tersebut.

Raoul berharap agar hakim menolak gugatan PT MMS. Santoso kemudian menyarankan agar Raoul bertemu dengan Hakim Partahi.

Namun, karena Partahi tidak ada di ruangannya, Raoul menemui Casmaya yang juga salah satu anggota Majelis Hakim, pada 13 April 2016.

Pada awal Juni 2016, Ahmad Yani yang merupakan karyawan Raoul diajak ke PN Jakarta Pusat, dan diperkenalkan dengan Santoso.

Ahmad Yani diminta untuk berkomunikasi dengan Santoso terkait perkara yang sedang diurus.

Kemudian, pada 17 Juni 2016, Raoul menemui Santoso dan menjanjikan akan memberikan uang 25.000 dollar Singapura untuk Majelis Hakim, apabila gugatan diputuskan ditolak.

Santoso juga dijanjikan bagian sebesar 3.000 dollar Singapura.

Pada siang harinya, Raoul meminta Ahmad Yani untuk menegaskan kembali pengurusan perkara tersebut kepada Santoso.

Kemudian dijawab oleh Santoso bahwa pengaturan perkara sudah disepakati, dan menyampaikan hal tersebut kepada Hakim Casmaya.

Selanjutnya, pada 22 Juni 2016, Raoul datang menemui majelis hakim, yaitu Partahi Tulus Hutapea di PN Jakarta Pusat.

Raoul menyampaikan keinginan untuk dimenangkan, dan menjanjikan uang 25.000 dollar Singapura untuk Majelis Hakim.

"Atas penyampaian tersebut, Partahi mengucapkan terima kasih dan mengatakan, 'Nanti saja setelahnya'," kata Jaksa KPK.

Pada 30 Juni 2016, Majelis Hakim memutus menyatakan gugatan yang diajukan PT MMS tidak dapat diterima.

Setelah putusan dibacakan, Santoso menghubungi Raoul terkait janjinya, karena telah ditagih oleh Hakim Casmaya.

Casmaya yang bertemu dengan Santoso saat sedang mengantre absen di PN Jakarta Pusat, menanyakan mengenai rencana pemberian uang untuk hakim dengan kalimat "Bagaimana itu Raoul?"

Dan dijawab oleh Santoso "Besok, Pak".

Pemberian uang

Selanjutnya, Raoul meminta stafnya, yakni Ahmad yani, untuk mengambil uang di bank dan menyiapkan uang sesuai dengan janji yang akan diberikan kepada hakim dan panitera PN Jakarta Pusat.

Raoul meminta Ahmad Yani memisahkan uang yang diperuntukan bagi Partahi dan Casmaya, serta bagi Santoso.

"Untuk majelis hakim, uang dimasukan ke dalam amplop putih bertuliskan HK, berisi 25.000 dollar Singapura, dan untuk Santoso bertuliskan SAN, berisi 3.000 dollar Singapura," kata Jaksa.

Dalam rangka penyerahan uang, Ahmad Yani menghubungi Santoso, dan meminta agar Santoso mengambil uang 28.000 dollar di Kantor Wiranatakusumah Legal and Consultant di Menteng, Jakarta Pusat.

Sore harinya, Santoso datang dan mengambil uang berjumlah 28.000 dollar Singapura. Namun, tak lama setelah uang diterima, Santoso ditangkap oleh petugas KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com