Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Djan Faridz Disebut Cuma Bisa Dukung, Bukan Usung

Kompas.com - 07/10/2016, 16:29 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menuturkan, kelompok Djan Faridz merupakan kelompok yang tidak bisa mengusung dalam Pilkada. Dukungan Djan dianggap sebagai dukungan pribadi.

Sebab, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengesahkan kepengurusan DPP PPP yang dipimpin Romahurmuziy pada April lalu.

Hal itu disampaikan Asrul menyikapi dukungan Djan terhadap pasangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat dalam Pilkada DKI.

Padahal, PPP telah resmi mendukung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.

"Kalau mendukung, jangankan kelompok orang, per orangan juga bisa. Yang tidak bisa kan mengusung," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

"Kalau dukungan mengatasnamakan partai, partai kan ada aturannya. Ada UU Partai Politik, PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tentang siapa yang berhak mengusung," sambungnya.

(baca: Djan Faridz Pastikan Lulung Dukung Ahok)

Arsul menjelaskan, PPP tidak mendukung Ahok-Djarot karena tidak ada kelompok konstituen PPP yang mengajukan usulan agar DPP PPP mendukung pasangan petahana tersebut.

Sedangkan dalam membuat keputusan, partai harus berdasarkan kepada suara konstituennya.

Adapun mengenai sanksi partai bagi kader-kader yang tidak satu suara dengan keputusan partai, Arsul menolak berkomentar. Sanksi organisasi, menurut dia, bukan prioritas utama.

"Prioritas pertama, biarlah konstituen PPP yang secara sosial menghukum yang bersangkutan," tuturnya.

Djan sebelumnya mengatakan, pihaknya ingin minta izin terlebih dulu kepada Ahok untuk bergabung. Jika diizinkan, deklarasi akan dilakukan.

 

(Baca: PPP Djan Faridz Dukung Ahok-Djarot)

 

"Kalau beliau sudah setuju baru kita deklarasi secara resmi," kata Djan.

Djan menambahkan, keputusan ini diambil berdasarkan rapat pleno DPP PPP tanggal 4 Oktober 2016. Keputusan ini juga sesuai Silaturahmi Nasional PPP digelar 6 Oktober 2016.

 

(Baca: Lulung Kesal Disebut Dukung Ahok-Djarot pada Pilkada DKI 2017)

Djan menegaskan, meski merupakan partai Islam, PPP tidak menentukan dukungan berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). PPP melihat dari kerja nyata Ahok-Djarot selama ini.

"Pemimpin daerah bukan lah pemimpin agama. Ahok dalam hal ini adalah calon gubernur, calon pelayan masyarakat," kata Djan.

Kompas TV Haji Lulung: Ahok Pasti Kalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com