Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Kubu Djan Anggap Ahok Banyak Berkontribusi untuk Umat Muslim

Kompas.com - 07/10/2016, 15:30 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz menegaskan tak memilih kepala daerah yang diusung berdasarkan unsur suku, ras, agama dan antargolongan.

PPP memilih calon kepala daerah berdasarkan kinerjanya. Oleh karena itu, PPP kubu Djan Faridz memutuskan mendukung pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Pemimpin daerah bukanlah pemimpin agama. Ahok dalam hal ini adalah calon gubernur, calon pelayan masyarakat," kata Djan dalam jumpa pers di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

PPP, lanjut Djan, justru melihat kinerja Ahok-Djarot selama memimpin DKI Jakarta sudah banyak berkontribusi untuk umat muslim.

"Misalnya program renovasi masjid dan mushala, program menguntungkan para pengurus masjid di seluruh DKI Jakarta yang tidak pernah dilakukan oleh gubernur sebelumnya," ucap Djan Faridz.

PPP, tambah dia, ingin memastikan program-program yang mengakomodir kepentingan umat muslim itu terus berlanjut dan bahkan bertambah banyak.

Djan mengatakan, keputusan mendukung Ahok-Djarot ini diambil berdasarkan rapat pleno DPP PPP tanggal 4 Oktober 2016.

Keputusan ini juga sesuai Silaturahmi Nasional PPP digelar 6 Oktober 2016 yang dihadiri seluruh pengurus wilayah PPP se-Indonesia, termasuk Ketua DPW PPP DKI Jakarta Abraham Lunggana.

PPP selanjutnya akan berkomunikasi dengan Ahok-Djarot untuk bergabung. Jika diizinkan, deklarasi secara resmi akan dilakukan.

Sikap kubu Djan ini berbeda dengan PPP pimpinan Romahurmuziy atau Romy yang mendukung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni bersama Partai Demokrat, PKS dan PKB.

Adapun PPP yang mengantongi surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM saat ini adalah kubu Romy.

SK dikeluarkan oleh Menkumham setelah digelar Muktamar Islah di Asrama Haji April 2016, yang menghasilkan Romy sebagai ketua umum dan Arsul Sani sebagai Sekjen.

Sebagian kubu Djan bergabung dalam Muktamar Islah itu. Namun, Djan Faridz dan sebagian kubunya enggan mengakui Muktamar Islah tersebut.

Kubu Djan tetap berpegang pada keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan mereka.

Kini, kubu Djan masih menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang Parpol yang mereka ajukan.

Kompas TV Massa Anggap Kepengurusan Romahurmuziy Tidak Sah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Nasional
JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

Nasional
Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com