Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Diminta Tinjau Ulang Promosi Raja Erizman karena Pernah Disidang Etik Kasus Gayus

Kompas.com - 06/10/2016, 11:46 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho meminta Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian meninjau ulang pengangkatan Brigadir Jenderal Raja Erziman menjadi Kepala Divisi Hukum Polri.

"Kapolri harus tinjau ulang pengangkatan Raja Erizman," ujar Emerson kepada Kompas.com pada Kamis (6/10/2016).

Seharusnya, menurut Emerson, proses promosi dan mutasi perwira tinggi Polri juga mempertimbangkan rekam jejak personel Polri yang bersangkutan.

Emerson pun menyayangkan pengangkatan Erizman yang pernah disidang etik karena diduga terkait kasus mafia pajak Gayus Tambunan.

"Itu parah," ujar Emerson. (Baca: Perwira yang Disidang Etik dalam Kasus Gayus Jadi Kepala Divisi Hukum Polri)

Emerson melanjutkan, jika personel yang bersangkutan tidak cukup memiliki latar belakang positif, maka seharusnya tidak laik untuk dipromosikan ke jabatan dan pangkat yang lebih tinggi, seperti yang terjadi pada Erizman.

"Karena hal yang penting juga dilakukan oleh Tito Karnavian adalah menjaga citra Polri di mata masyarakat," ujar Emerson.

Jika Kapolri tetap menaikkan pangkat sekaligus menempatkan Erizman ke jabatan yang lebih tinggi, Emerson menduga kuat bahwa terdapat kekurangcermatan tim sumber daya di internal Polri dalam memilih perwira tinggi untuk menempati jabatan tertentu.

Kasus Raja Erizman

Catatan pemberitaan Kompas.com, Erizman pernah tersangkut kasus hukum pada 2009 silam. Saat itu, Erizman menjabat sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Erizman menandatangani surat pembatalan pemblokiran rekening milik Gayus Halomoan Tambunan. Alhasil, uang Gayus menyebar ke rekening lain. (Baca juga: JPU: Raja Tahu Pembagian Dana Gayus)

Raja pun mengakui mengeluarkan surat permintaan pembukaan blokir rekening Gayus ke Bank Panin dan Bank BCA.

 

Menurut dia, blokir rekening harus dibuka lantaran uang Rp 28 miliar itu tidak terkait tindak pidana sesuai petunjuk jaksa.  (Baca: Raja: Blokir Rekening Gayus Harus Dibuka)

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri turun tangan atas tindakan Erizman. Namun, berdasarkan sidang kode etik, Erizman lolos dari sanksi kode etik alias tidak ditemukannya unsur pidana.

Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi hanya mencopot Erizman dari jabatannya. Ia dikeluarkan dari fungsi reserse dan kriminal karena dianggap tidak cakap.

Di bawah kepemimpinan Jenderal Timur Pradopo, Erizman kemudian ditempatkan sebagai Staf Ahli Kapolri hingga 2012.

Meski demikian, Propam Polri mengenakan sanksi kode etik kepada sembilan personel Polri anak buah Erizman.

Mereka adalah Brigjen Edmond Ilyas (Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim sebelum Erizman), Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Eko Budi Sampurno, AKBP Muh Anwar, AKBP Mardiyani, AKP I Gede Putu Wijaya, Iptu Joni Surya dan Ipda Angga.

Polri juga menjerat dua penyidik Gayus dengan unsur pidana. Mereka adalah Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini. Mereka terbukti menerima suap saat menyidik Gayus.

Kompas TV Gayus Tambunan Dipindah ke Lapas Gunung Sindur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menkominfo Lapor ke Jokowi, Sudah Turunkan 1,9 Juta Konten Judi Online

Menkominfo Lapor ke Jokowi, Sudah Turunkan 1,9 Juta Konten Judi Online

Nasional
PDI-P Anggap Pertemuan Puan dan Jokowi di WWF Bagian Tugas Kenegaraan

PDI-P Anggap Pertemuan Puan dan Jokowi di WWF Bagian Tugas Kenegaraan

Nasional
Projo Sebut Jokowi Sedang Kalkulasi untuk Gabung Parpol

Projo Sebut Jokowi Sedang Kalkulasi untuk Gabung Parpol

Nasional
Ingatkan Kasus Covid-19 Masih Ada, Kemenkes Imbau Tetap Lakukan Vaksinasi

Ingatkan Kasus Covid-19 Masih Ada, Kemenkes Imbau Tetap Lakukan Vaksinasi

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam

Nasional
PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

Nasional
Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Nasional
Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Nasional
Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Nasional
Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Nasional
Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Nasional
Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Nasional
Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Nasional
MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com