JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman pada 18 Oktober 2016.
Irman menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap untuk kepengurusan kuota impor gula oleh Bulog.
"Sidang perdana Irman Gusman ditetapkan 18 Oktober 2016," ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna, Rabu (5/10/2016).
Sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan Karya. Surat pengajuan praperadilan Irman terdaftar dengan nomor register 129/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.
Sebelumnya, pengacara Irman, Tommy Singh mengatakan, pihaknya merasa keberatan dengan penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan kliennya.
(Baca: Irman Gusman Resmi Telah Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan)
Menurut dia, KPK tidak melakukan hal itu sesuai prosedur. "Itu bukan OTT (operasi tangkap tangan). Karena penyerahan uang itu ada jeda jarak. Selain itu juga tidak ada surat tugas penangkapan," kata Tommy.
KPK menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.
Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.
Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad sebelumnya menyatakan, DPD menunggu langkah pengajuan praperadilan oleh Irman Gusman.
Pada 27 September, Farouk mengungkapkan DPD segera menggelar rapat Panitia Musyawarah (Panmus) untuk membahas pergantian pimpinan di lembaga perwakilan tersebut, jika Irman Gusman tak mengajukan praperadilan.
Farouk menyatakan, DPD sengaja memberikan tenggat waktu bagi Irman untuk mengajukan praperadilan supaya proses pergantian pimpinan DPD berlangsung tanpa gangguan.
(Baca: Rabu Besok DPD Gelar Panmus Pengesahan Pemberhentian Irman Gusman)
Namun belakangan, Farouk menyatakan DPD menggelar rapat pengesahan pemberhentian Irman, hari ini, Rabu (5/10/2016). DPD tak menunggu putusan praperadilan. Rapat masih berlangsung hingga berita ini tayang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.