JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri telah memeriksa perwira menengah polisi berinisial KPS yang diduga memeras terpidana mati kasus narkoba bernama Chandra Halim alias Akiong.
"Irwasum telah memeriksa yang bersangkutan (KPS)," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Kendati demikian, Kapolri enggan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.
"Saya tidak bisa ceritakan. Yang jelas (penyidikan) kasus masih dikembangkan untuk tindakan lebih lanjut. Status KPS saat ini terperiksa," katanya.
Sebelumnya, Polri menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh seorang perwira menengah polisi berinisial KPS yang diduga memeras terpidana mati kasus narkoba bernama Chandra Halim alias Akiong.
(Baca: Polri Tindak Lanjuti Temuan Ada Oknum Polisi yang Terima Uang dari Akiong)
Indikasi ini ditemukan oleh Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) bentukan Polri ketika tim ini tengah mengusut kebenaran isu aliran dana dari terpidana mati mendiang Freddy Budiman kepada pejabat Polri.
"Soal aliran dana dari Akiong ke seorang pamen (perwira menengah) sedang diusut Propam (Polri). Aliran dananya R p668 juta. Itu bukan dari Freddy (Budiman)," kata anggota TPFG Effendi Gazali.
(Baca: Telusuri Pengakuan Freddy Budiman, Tim Investigasi Minta Keterangan Bandar Besar Narkoba Akiong)
Selain adanya aliran dana Rp668 juta, tim juga mengendus adanya aliran dana lainnya dari Akiong ke KPS yang dilakukan secara bertahap. Rincian dugaan aliran dana itu yakni sebesar Rp 25 juta, Rp 50 juta, Rp75 juta, Rp700 juta dan Rp 1 miliar.
Akiong merupakan terpidana mati kasus narkoba yang kini dipenjara di sebuah lapas di Sumatera Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.