JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan tim gabungan pencari fakta terkait Freddy Budiman.
Meski tak menemukan adanya aliran dana dari Freddy kepada pejabat Polri, ada sejumlah temuan lain di luar itu yang dianggap perlu ditindaklanjuti melalui Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
"Kalau memang ada data-data buktinya tentu akan saya minta Propam mendalami," ujar Tito di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/9/2016).\
Tim gabungan menemukan adanya aliran dana ke seorang pejabat menengah Polri dari terpidana Chandra Halim alias Akiong sebesar Rp 668 juta.
Jika ditemukan unsur pidana di dalamnya, maka oknum tersebut bisa ditindak secara hukum.
"Kalau ada unsur pidananya, kami pidanakan. Kalau masalahnya kode etik, kami akan melihat kode etiknya," kata Tito.
Tim gabungan hanya memiliki 30 hari masa kerja untuk menyelidiki adanya aliran dana dari Freddy kepada pejabat Polri.
Namun, tim mengaku belum menemukan adanya pemberian uang tersebut.
Yang ditemukan tim justru pemberian uang ke perwira menengah Polri yang menangani kasus Akiong.
Selain itu, ada pula lima indikasi aliran dana yang mengalir ke oknum Polri dengan beragam besarannya.
Ada yang mengirimkan Rp 25 juta, Rp 50 juta, Rp 75 juta, Rp 700 juta, dan di atas Rp 1 miliar kepada oknum tersebut.
Tim gabungan juga telah menyerahkan lima indikasi tersebut ke Divisi Propam Polri.
Akan tetapi, uang tersebut tak terkait Freddy.