Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai Biaya Kampanye Pilkada 2017 Rawan Korupsi

Kompas.com - 29/09/2016, 14:13 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pilkada Serentak 2017 di 101 daerah Indonesia akan memasuki tahap kampanye pada 28 Oktober 2016. Pada tahap ini, pasangan calon kepala daerah umumnya membutuhkan dana besar untuk mengenalkan diri dan menarik hati pemilih.

Data Litbang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas pendanaan pilkada serentak 2015 menunjukkan, biaya yang dikeluarkan pasangan calon untuk pilkada tingkat kota/kabupaten bisa mencapai Rp 30 miliar.

Sementara uang yang dikeluarkan pasangan calon untuk pemilihan gubernur berkisar Rp 20 miliar-Rp 100 miliar. Biaya itu diperkirakan makin besar di Pilkada 2017.

Pasalnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkada 2017 menyebutkan, pasangan calon kepala daerah diizinkan menambah bahan dan alat peraga kampanye dengan batasan yang sudah ditentukan, selain yang sudah ditanggung negara.

(Baca: Begini Cara Tim Ahok-Djarot Cari Dana Kampanye)

Hal tersebut menjadikan kampanye menjadi salah satu tahapan yang paling rawan terjadinya praktik korupsi. Pasalnya, biaya kampanye tinggi dapat menjadi titik temu antara politisi yang membutuhkan dana dengan kelompok pengusaha tertentu yang menginginkan kebijakan publik.

Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengatakan, rawannya praktik korupsi dalam kampanye salah satunya disebabkan calon kepala daerah masih belum tertib dan jujur dalam mencatat dan melaporkan dana kampanye.

Ini dilihat dari rendahnya laporan dana kampanye pasangan calon dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dibandingkan dari hasil Data Litbang Kemendagri.

(Baca: Taufik Sebut Dana Kampanye untuk Anies-Sandiaga Bisa Mencapai Rp 100 Miliar)

"Biaya fantastis yang dikeluarkan oleh pasangan calon pada pilkada tidak terekam dalam laporan," ujar Almas dalam diskusi di Sekretariat ICW, Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Kerawanan tersebut, lanjut Almas, juga disebabkan tidak adanya pengawasan yang baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap dana kampanye.

Almas mengatakan, selama ini audit dana kampanye hanya meliputi audit kepatuhan dan didasarkan pada apa yang dilaporkan pasangan calon.

"KPUD dan auditor tidak mempunyai data pembanding untuk melihat apakah dana kampanye yang dilaporkan telah sesuai dengan realitas lapangan," ucap Almas.

Selain itu, kata Almas, tidak tertutup kemungkinan pasangan calon tetap beriklan dan menyebarkan bahan kampanye di luar batasan yang ditentukan dan ditanggung oleh negara.

(Baca: Tiga Parpol Pengusung Akan Sumbang Dana Kampanye Ahok)

Halaman:


Terkini Lainnya

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com