Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Masuk ke Mobil Tahanan, Irman Gusman Menangkupkan Tangan di Dada

Kompas.com - 18/09/2016, 00:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD RI Irman Gusman ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 22 jam.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait permintaan rekomendasi kepada Badan Urusan Logistik untuk memberikan jatah impor gula kepada CV Semesta Berjaya di Sumatera Barat.

Begitu keluar dari gedung KPK sekitar pukul 23.30 WIB, Irman tampak sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Langkahnya terlihat mantap berjalan ke luar gedung KPK. Ia sesekali mengarahkan pandangan ke kamera yang menyorotnya.

Namun, Irman tak berkomentar soal penetapannya sebagai tersangka. Ia hanya terlihat menangkupkan kedua telapak tangannya di depan dada sambil berusaha membelah kepungan awak media yang berebutan menyecarnya.

"Sambil jalan, sambil jalan," ujar Irman sambil menuruni tangga.

Langkahnya sempat terhalang saat akan masuk ke dalam mobil tahanan yang telah disiagakan di teras gedung.

"Tenang dululah. Tenang..." kata Irman.

Setelah itu, pengamanan dalam KPK berhasil membelah kerumunan wartawan dan memasukkan Irman ke dalam mobil.

Irman ditangkap bersama Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, yang memberi uang sebanyak Rp 100 juta. (Baca: KPK Sita Rp 100 Juta dari Kamar Irman Gusman)

Mereka ditangkap usai dilakukan pemberian uang di rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan.

(Baca juga: Kronologi Operasi Tangkap Tangan terhadap Irman Gusman oleh KPK)

Irman ditahan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Sementara pasangan suami istri yang menyuap Irman ditahan di rumah tahanan KPK yang letaknya satu bangunan dengan gedung KPK.

Sutanto dan Memi sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Irman sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Kompas TV Ketua DPD Irman Gusman Resmi Ditahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com