JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menyatakan, ditangkapnya Ketua DPD Irman Gusman tak memengaruhi wacana penguatan peran DPD dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di Indonesia.
Menurut Farouk, ditangkapnya Irman oleh KPK justru terjadi karena saat ini DPD tak memiliki kewenangan yang jelas dalam tiga hal tersebut.
Farouk mengatakan, jika DPD memiliki wewenang yang jelas dalam tiga hal tersebut maka peristiwa ditangkapnya Irman tak akan terjadi.
Pernyataan Farouk tersebut menanggapi pertanyaan awak media yang meragukan kinerja DPD ke depan apabila memiliki wewenang yang sama dengan DPR.
Sebab, pucuk pimpinan DPD saat ini yang dirasa tak memiliki wewenang seperti DPR justru malah ditangkap dan menjadi tersangka kasus korupsi.
"Justru karena DPD tidak memiliki kewenangan yang jelas dalam legislasi, anggaran, dan pengawasan makanya masing-masing anggota malah bergerak sendiri. Akhirnya tertangkap seperti ini," kata Farouk saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Farouk menambahkan, dengan kejelasan wewenang legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dimiliki DPD justru akan menghindarkan anggota DPD dari upaya gratifikasi yang memanfaatkan posisi dan jaringannya sebagai pejabat negara.
Hal itu sebagaimana yang dilakukan oleh Irman. (Baca: KPK: Irman Gusman Diduga Terima Suap Pengurusan Kuota Gula Impor)
"Jadi justru DPD jangan diperlemah atau dibubarkan. Kami akan terus berjuang supaya wewenang kami dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan diperkuat," ucap Farouk.
"Jangan seperti selama ini kami jarang diajak bicara sama Pemerintah dan DPR," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Irman terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK di rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016) dini hari.
Irman diduga melobi Bulog agar rekomendasi impor gula diberikan kepada pengusaha yang memberinya sejumlah uang.
(Baca juga: Kronologi Operasi Tangkap Tangan terhadap Irman Gusman oleh KPK)