Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artidjo Alkostar: Kasus Nurhadi Mencoreng Citra MA

Kompas.com - 13/09/2016, 09:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

Kompas TV Panitia Cari Pengganti Sekretaris MA Nurhadi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Artidjo Alkostar merasa prihatin terkait kasus korupsi yang menyeret Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.

Nurhadi disebut terlibat suap dalam upaya mempercepat pengurusan pengajuan PK yang telah lewat batas waktu pengajuannya.

"Tentu saya prihatin," kata Artidjo dalam Program Acara Satu Meja bertajuk "Palu Godan Hakim Artidjo" yang disiarkan Kompas TV, Senin (12/9/2016) malam.

(Baca: Nurhadi Minta Rp 3 Miliar kepada Lippo Group untuk Gelar Turnamen Tenis)

Sebab, menurut Artidjo, kasus tersebut telah mencoreng citra MA sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

"Itu memberikan noktah (noda) ke Mahkamah Agung (MA) yang mencederai citra Mahkamah Agung," kata Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung ini.

Namun, kasus tersebut tidak bisa menggeneralisasi pejabat di MA. Artidjo memastikan, kamar pidana yang menjadi tanggungjawab dirinya tetap bersih dari tindak pidana yang masuk kategori luar biasa itu.

"Di kamar (pidana) saya enggak ada (mafia peradilan). Bersih. Pokoknya saya tidak melihat (ada) mafia peradilan. Di kamar saya steril" ujar Alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tersebut.

Bahkan, untuk menjamin bahwa kamar pidana yang saat ini dipimpinnya itu tetap bersih dari upaya korupsi, Artidjo berani membuat aturan di luar kebiasaan pejabat MA.

Misalnya, memasang tulisan "Tidak Menerima Tamu yang Berperkara" di depan ruangan.

Hal itu dilakukan demi menjaga marwah MA sebagai lembaga pengadilan tertinggi.

Nurhadi

Nama Nurhadi disebut dalam surat dakwaan terhadap Doddy Aryanto Supeno. Doddy didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

(Baca: Nurhadi Akui Diminta Eddy Sindoro Urus Perkara Lippo Group)

Dalam dakwaan tersebut, Nurhadi berperan mempercepat pengurusan pengajuan PK yang telah lewat batas waktu pengajuannya.

Keterlibatan Nurhadi terkait pengajuan PK perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media.

Saat itu, Nurhadi menghubungi Edy Nasution melalui telepon, dan dia meminta agar berkas perkara PT AAL segera dikirimkan ke MA.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com