JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka loket khusus penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), bagi bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak pada 2017.
Penyerahan LHKPN merupakan syarat dalam pendaftaran calon kepala daerah.
"KPK sudah mengirimkan surat mengenai mekanisme tata cara penyampaian LHKPN, dan Direktorat LHKPN akan membuka loket khusus penerimaan LHKPN, dari 21 September 2016 sampai 3 Oktober 2016," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Loket khusus tersebut berada di Auditorium Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.
Bakal calon kepala daerah akan dibantu untuk mengisi LHKPN yang terdiri dari dua jenis, yaitu form A untuk yang belum pernah mengisi, dan form B untuk yang sudah pernah.
Yuyuk mengatakan, Komisi Pemilihan Umum di provinsi/kota/kabupaten diminta untuk melakukan koordinasi dengan KPK, dengan mengirimkan nomor kontak dan mengonfirmasi ulang keaslian tanda terima LHKPN.
Penyerahan LHKPN merupakan salah satu persyaratan bagi bakal calon kepala daerah untuk mendaftar ke KPU.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Berdasarkan data, sejak 2004 KPK sudah mengusut 74 kasus korupsi yang dilakukan kepala daerah.
Modus perkara yang paling banyak adalah penyuapan sekitar 30 kasus, pengelolaan anggaran 20 kasus, pengadaan barang dan jasa 10 kasus, dan yang lainnya mengenai pemerasan perizinan, penyalangunaan wewenang, pencucian uang dan gratifikasi.
"Kami harap masyarakat menggunakan LHKPN sebagai pertimbangan memilih kepala daerah di tempat masing-masing," kata Yuyuk.