Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Tersangka Kasus Pemalsuan Paspor Calon Anggota Jemaah Haji Belum Ditahan

Kompas.com - 09/09/2016, 13:47 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, tujuh tersangka kasus pemalsuan paspor calon anggota jemaah haji Indonesia belum ditahan.

Polisi masih akan memeriksa tujuh orang tersebut sebagai tersangka sebelum melakukan penahanan.

"Baru kemarin jadi tersangka, baru juga diumumkan. Sudah jelas bisa ditahan, tetapi tahapan berikutnya melakukan pemeriksaan dulu," ujar Boy di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Boy mengatakan, jika tersangka tidak kooperatif, maka bisa dilakukan upaya paksa.

Polisi bisa menangkap paksa pelaku jika menghindari pemeriksaan oleh penyidik.

(Baca: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Pemalsuan Paspor Calon Jemaah Haji)

"Penyidik yang akan menentukan apakah nanti akan dipanggil atau upaya penangkapan dalam waktu dekat," kata Boy.

Boy menambahkan, masih ada kemungkinan tersangka lain yang akan dijerat.

Petunjuk mengenai tersangka bisa terungkap dari hasil pengembangan pemeriksaan para saksi dan tersangka.

"Kalau ada tambahan bisa jadi yang membantu kejahatan ini. Sangat dimungkinkan penambahan tersangka baru," kata Boy.

Tujuh tersangka itu disinyalir merupakan otak dari operasi mereka.

Boy mengatakan, mereka yang paling bertanggung jawab atas penipuan para calon anggota jemaah haji.

(Baca: Tersangka Penipuan Calon Anggota Jemaah Haji Dijerat Pasal Berlapis)

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AS, BDMW, MNA, MT, F, AH, dan ZAP.

Mereka merupakan pemilik dari sejumlah agen perjalanan haji yang memberangkatkan calon anggota jemaah haji ke Arab Saudi melalui Filipina.

Para pelaku menjanjikan beribadah haji yang lebih cepat dengan menggunakan kuota di Filipina.

"Rata-rata mereka membujuknya dengan menjanjikan, perjalanan ibadah haji melalui Filipina adalah cara yang cepat, aman, dan legal," kata Boy.

Kepada tersangka, polisi menjerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com