Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Pemalsuan Paspor Calon Jemaah Haji

Kompas.com - 09/09/2016, 12:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan pemalsuan paspor Filipina terhadap 177 calon jemaah haji.

Tujuh tersangka tersebut merupakan pimpinan dari sejumlah agen pemberangkatan haji di Indonesia.

"Total kami hitung ada tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dengan lima laporan polisi," ujar Boy, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2015).

Boy mengatakan, polisi menerima lima laporan polisi terkait penipuan calon jemaah haji dalam kurun Agustus hingga September 2016.

(Baca: Otak Penipuan Paspor 177 Calon Jemaah Haji adalah WN Malaysia)

Dalam laporan pertama, ditetapkan dua tersangka yaitu AS dan BDMW.

Keduanya merupakan pemilik PT Ramana Tour, salah satu agen pemberangkatan haji yang tak memiliki izin.

"Mereka merekrut calon haji dengan menerima pembayaran haji khusus dari 38 korban dengan kerugian Rp 3,5 miliar," kata Boy.

Dalam laporan kedua, ditetapkan tersangka berinisial MNA yang merekrut 65 calon haji.

Dari para korban, MNA meraup keuntungan Rp 6,3 miliar. Kemudian, laporan ketiga dilakukan pada awal September 2016 dan ditetapkan MT sebagai tersangka.

Boy mengatakan, MT merekrut korbannya yang berjunlah 21 orang dari Sulawesi. Rata-rata korban membayar Rp 150 juta.

(Baca: Polisi Incar Lima Orang dalam Kasus 177 WNI Calon Haji yang Gunakan Paspor Filipina)

Berikutnya, tersangka F dan AH ditetapkan berdasarkan laporan polisi pada awal September 2016.

Keduanya merupakan pimpinan PT Shafwah yang memberangkatkan 24 calon jemaah haji ke Arab Saudi melalui Filipina.

Dari korban, kedua tersangka mendapatkan Rp 3 miliar. Terakhir, tersangka ZAP, pimpinan PT Hade El Badr memberangkatkan 12 orang melalui Filipina.

Dari korban, ia memperoleh Rp 2 miliar.

"Rata-rata mereka membujuknya dengan menjanjukan perjalanan ibadah haji melalui Filipina adalah cara yang cepat, aman, dan legal," kata Boy.

Kepada tersangka, polisi menjerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 temtang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Hahi, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

Kompas TV 102 dari 177 WNI yang Ditahan Asal Sulsel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com