Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BRG: RAPP Sepakat Hentikan Sementara Aktivitas di Lahan Berkonflik

Kompas.com - 09/09/2016, 12:03 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead mengatakan, perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) sepakat untuk menghentikan sementara aktivitas di lahan yang berkonflik dengan warga di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Kesepakatan itu didapat dari hasil pertemuan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BRG, dan RAPP.

"Perusahaan sepakat di area yang sedang berkonflik ini memang dihentikan untuk sementara," kata Nazir di KLHK, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Kepada BRG, warga desa Bagan Melibur melaporkan bahwa RAPP telah melakukan operasi di lahan gambut dengan membuat sejumlah kanal. Laporan diterima BRG pada 10 Juni 2016.

 

(baca: Sidak, BRG Temukan Indikasi Pembukaan Lahan Gambut pada Areal Konsesi di Meranti)

Dalam keterangan tertulis dari BRG, M. Kamil, salah seorang warga yang kebun sagunya terbakar, mengungkapkan, lahan gambut di Pulau Padang sejak enam tahun terakhir selalu mengalami kebakaran.

Kamil menduga, hal ini terkait dengan kanal-kanal yang dibangun oleh RAPP di sekitar desa mereka sehingga mengeringkan gambut.

Nazir menyebutkan, RAPP menyerahkan penyelesian konflik sosial kepada pemerintah. Untuk itu, pemerintah akan mengajak organisasi masyarakat turun untuk berdilog hingga mencapai kesepakatan dengan warga.

(baca: Kepala BRG Ungkap Cerita di Balik Penghadangan di Hutan Riau, Ini Kronologinya...)

"Untuk area yang kami tinjau kemarin (5/9/2016), perusahaan bersedia jika di dalam nanti kami berdiskusi dengan masyarakat. Aspirasi masyarakat itu ingin area itu yang tadinya kebun sagu tetap bisa dikelola oleh mereka sebagai kebun. Perusahaan juga bersedia," ucap Nazir.

Sebelumnya, BRG melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama masyarakat setempat menemukan aktivitas pembukaan gambut oleh RAPP. Sidak tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Menindaklanjuti laporan itu, pada tanggal 15-18 Juni, BRG menurunkan tim untuk melakukan penilaian teknis dan sosial.

Selanjutnya, pada 2 Agustus 2016, RAPP dipanggil untuk menyerahkan data terkait dengan lahan gambut di areal konsesinya.

RAPP kemudian menyerahkan sejumlah data, antara lain perihal kedalaman gambut.

(baca: Kopassus Tegaskan Orang yang Hadang Sidak BRG Bukan Anggotanya)

Namun, BRG menilai, ada indikasi keberadaan gambut dalam (di atas 5 meter) pada areal konsesi tersebut.

Hasil sidak menemukan RAPP melakukan pembukaan kanal. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Peraturan tersebut melarang pembuatan kanal yang mengakibatkan gambut menjadi kering. Areal bergambut dengan kedalaman tiga meter atau lebih wajib dilindungi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com