JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly akan bertemu dengan lima guru besar yang menolak revisi terhadap PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan usai penyelenggaraan ibadah haji.
Lima guru besar yang dimaksud adalah Guru besar Universitas Islam Indonesia Mahfud MD, Guru besar Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, Guru besar Universitas Indonesia Rhenald Kasali, Guru Besar Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, dan Guru besar Universitas Bosowa '45 Marwan Mas.
"Habis haji, saya mengundang. Saya mengundang atau saya diundang (para guru besar dan pihak terkait), bisa saja," ujar Yassona usai acara FGD "Penguatan kerjasama Antar Instansi Dalam Rangka Penanganan Imigran Ilegal di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2016).
(Baca: Lima Guru Besar Tulis Surat untuk Jokowi, Ini Isinya)
Para profesor itu sebelumnya menyurati Presiden Joko Widodo agar tidak mempermudah syarat pemberian remisi untuk koruptor yang diatur dalam PP tersebut.
Yasonna berharap pertemuannya dengan guru besar bisa menyamakan persepsi. Sehingga, tidak ada kesalahpahaman terkait usulan revisi PP itu.
"Supaya jangan ada persepsi yang berbeda-beda," kata dia.
Yasonna menilai, revisi ini perlu dilakukan. Selain PP itu dianggap bertentangan dengan Undang -Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, lanjut dia, pembuatan PP itu tidak melalui syarat prosedur formal, salah satunya dikaji pakar terlebih dahulu.
(Baca: Petisi Penolakan Remisi untuk Koruptor Capai Lebih dari 10.000 Dukungan)
"Saya sudah berkali-kali kali mengatakan ada perbedaan, tetapi kita buat sistem integrated ini secara benar," kata dia.
Ia menambahkan, tidak ada pengurangan yang signifikan terhadap jumlah koruptor selama PP tersebut diberlakukan. Pasalnya, lanjut dia, koruptor justru takut kalau hartanya disita dan tuntutan pidana yang dijatuhkan hakim sangat berat.
"Yang paling ditakuti orang-otang koruptor itu adalah TPPU, uangnya diambil, dihukum berat. Saya bisa katakan sejak PP itu, tidak ada penurunan angka tindak pidana korupsi," kata Yasonna.