Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Periksa Pihak Swasta Terkait Kasus Nur Alam

Kompas.com - 07/09/2016, 11:25 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Pemeriksaan tersebut perihal prosedur persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Sultra yang diterbitkan Nur Alam selama 2009 hingga 2014.

Pihak swasta tersebut, antara lain Direktur Utama PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), Ahmad Nursiwan, dan Direktur PT Billy Indonesia Distomy Lasmon.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk kasus NA (Nur Alam)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di depan Gedung KPK, Rabu (7/9/2016).

Priharsa menjelaskan, saksi akan dimintai keterangan mengenai prosedur pengajuan IUP serta proses administrasi untuk memenuhi syarat penerbitannya.

"Penyidik ingin mendalami dan juga mengkonfirmasi seputar proses pengajuan IUP maupun proses melengkapi administrasinya, termasuk aturan apa yang ada pada saat itu," kata Priharsa.

Selain itu, komisi antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat Giofedi terkait kasus Nur Alam.

PT AHB merupakan perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Perusahaan tersebut diketahui mendapatkan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Nur Alam saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Sultra selama 2009 hingga 2014.

Adapun Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014.

Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut. (Baca: KPK Duga Gubernur Sultra Terbitkan Izin Tak Sesuai Aturan dan Dapat "Kick Back")

Kompas TV Berstatus Tersangka, Gubernur Sultra Lantik Bupati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com