Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan Kemendagri Batalkan Perda Digugat ke MK

Kompas.com - 06/09/2016, 15:38 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Kajian Hukum dan Konstitusi mengajukan gugatan uji materi atau judicial review (JR) terkait pasal 251 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

UU tersebut mengatur kekuasaan pemerintah, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur, dalam membatalkan peraturan daerah yang telah dikeluarkan.

Kepala Bidang Kajian Strategis FKHK, Kurniawan, mengatakan, pihaknya mengajukan uji materi terhadap pasal tersebut karena bertentangan dengan pasal 24 A UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pihak berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU adalah Mahkamah Agung (MA).

Adapun peraturan perundang-undangan di bawah UU seperti, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Aceh, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat, dan Peraturan Desa.

"Pembatalan perda yang dilakukan pemerintah pusat merupakan kewenangan inkonstitusional. Hakikatnya pembatalan perda merupakan kewenangan MA yang didasarkan dala pasal 24 A UUD 1945," ujar Kurniawan, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).

"Bahwa Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang," lanjut Kurniawan mengutip isi pasal 24 A UUD 1945.

FKHK meminta majelis MK menafsirkan secara spesifik pasal dari UU yang digugat tersebut.

Penafsiran pasal tersebut dnilai kebablasan sehingga Menteri Dalam Negeri dan Gubernur bisa membatalkan peraturan yang dikeluarkan tersebut.

Hal itu telah dilakukan Kemendagri pada Juni 2016 lalu, di mana sebanyak 3.143 Perda dibatalkan.

Sementara itu, Ketua Umum FKHK Achmad Saifudin Firdaus mengatakan, jika pembatalan Perda dilakukan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri, mengindikasikan adanya tekanan politik.

"Karena kami melihat dari segi teori akademik yang kami dapatkan bahwa memang pertentangannya sangat keras kalau misalkan pemerintah pusat membatalkan perda, ada indikasi represif, bukan preview tapi eksekutif review. Takutnya kewenangan tersebut menjadikan sebuah politik dari kekuasaan," papar dia.

Sidang dengan nomor perkara 66/PPU-XVI/2016 ini merupakan sidang perdana.

Adapun pihak penggugat dari FKHK diwakili oleh Achmad Saifudin Firdaus, Bayu Sagara, Kurniawan, Okta Heriawan, Syaugi Pratama, dan Lintar Fauzi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com