Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Seharusnya Ariesman Dihukum Lima Tahun Penjara"

Kompas.com - 02/09/2016, 17:35 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai, putusan hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, mencederai rasa keadilan.

Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Edo Rakhman mengatakan, vonis yang diberikan sangat ringan yakni hanya 3 tahun penjara. Bahkan, hukuman tersebut lebih rendah dari gugatan yang diajukan jaksa KPK.

"Seharusnya hakim menjatuhkan hukuman penjara dan denda maksimal sesuai Pasal 5 Ayat 1a selama lima tahun dan Rp 250 juta," ujar Edo dalam konfrensi pers di kantor Walhi, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2016).

(Baca: Mantan Presdir PT Agung Podomoro Land Divonis 3 Tahun Penjara)

"Nah ini yang harusnya menjadi komitmen dari proses penegakan hukum khusus soal korupsi di Indonesia," tambah dia.

Atas putusan tersebut, kata Edo, pihaknya pun mempertanyakan keseriusan penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Padahal, korupsi yang dilakukan Ariesman dapat dikategorikan sebagai kasus besar.

"Kami melihat sangat tidak sesuai dengan putusan Tipikor tersebut kalau hanya diputus tiga tahun. Siiat korupsi yang dilakukan adalah grand corruption," kata dia.

Ia mengatakan, ada sejumlah indikator sehingga kasus ini bisa disebut sebagai grand corruption.

Edo mengatakan, Ariesman merupakan pimpinan korporasi terbesar di Indonesia, yakni PT Agung Podomoro Land dan juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Jaladri Kartika Paksi yang menangani proyek reklamasi pulau I.

(Baca: Hakim Nilai Ariesman Gunakan Uang Korporasi untuk Pengaruhi Sanusi soal Raperda)

Selain itu, lanjut Edo, Ariesman juga menjadi kuasa PT Jakarta Propertindo yang menangani Pulau F. Menurut dia, proyek reklamasi itu hanya mencari keuntungan bagi korporasi.

Di sisi lain, dampak dari proyek tersebut menghancurkan lingkungan, menghilangkan kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir.

"Ini merupakan bentuk kejahatan korporasi yang melanggar hak-hak konstitusional warga negara," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Ariesman dengan hukuman 3 tahun penjara. Selain pidana penjara, Ariesman juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Ariesman Widjaja terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, sesuai dakwaan kesatu," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Halaman:


Terkini Lainnya

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com