Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Nilai Ariesman Gunakan Uang Korporasi untuk Pengaruhi Sanusi soal Raperda

Kompas.com - 01/09/2016, 21:59 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menilai uang yang digunakan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja untuk menyuap anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi, berasal dari uang korporasi.

Penilaian hakim tersebut sekaligus membantah pembelaan Ariesman yang menyatakan bahwa uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Menimbang bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan penasehat hukum terdakwa. Dalam rentetan peristiwa pemberian uang Rp2 miliar, telah didapat petunjuk dan memeroleh keyakinan bahwa pemberian uang tersebut terkait pembahasan Raperda yang saat itu sedang bergulir," ujar Hakim Anwar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Dalam nota pembelaan, pengacara Ariesman Adardam Ahyar menyebut bahwa pemberian uang sebesar Rp 2 miliar tidak ada kaitannya dengan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Uang tersebut merupakan uang pribadi, bukan uang perusahaan.

Pengacara menyebut bahwa uang Rp 2 miliar diberikan karena berhubungan dengan pertemanan Sanusi dan Ariesman yang sudah terjalin selama 10 tahun.

Dalam pleidoi terdakwa, uang itu disebut diberikan atas kehendak sendiri, karena Sanusi akan menjadi bakal calon gubernur DKI Jakarta.

Selain itu, sudah anggapan umum untuk menjadi bakal calon kepala daerah membutuhkan biaya yang banyak untuk keperluan kampanye.

"Masalahnya akan beda kalau uang diberikan tanpa rentetan peristiwa, SMS, dan komunikasi yang menggunakan sandi-sandi tertentu, seperti meminta barang dan meminta kue," kata Hakim.

Majelis Hakim tetap menilai Ariesman terbukti menyuap Sanusi sebesar Rp 2 miliar secara bertahap.

Suap tersebut diberikan dengan maksud agar M Sanusi yang juga anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.

(Baca juga: Pengacara Ariesman Merasa Tak Masuk Akal Kliennya Suap Sanusi untuk Pengaruhi Raperda)

Selain itu, salah satu yang dipersoalkan yakni, terkait pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi.

Ariesman dan para pengembang merasa keberatan dengan pasal tersebut, kemudian menggunakan Sanusi agar bunyi pasal tersebut diubah.

Hakim kemudian memvonis 3 tahun penjara kepada Ariesman. (Baca: Mantan Presdir PT Agung Podomoro Land Divonis 3 Tahun Penjara)

 

Selain pidana penjara, Ariesman juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kompas TV "Pak Ariesman yang Lebih Banyak Bertemu Pak Sanusi"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com