Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Budi Gunawan, Jokowi Dinilai Tak Punya Mekanisme Rekam Jejak Pilih Pejabat Publik

Kompas.com - 02/09/2016, 13:17 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Puri Kencana Putri menilai, pengajuan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) menunjukkan Presiden Joko Widodo tidak menggunakan mekanisme rekam jejak dalam memilih pejabat publik.

Menurut dia, langkah Presiden Jokowi memilih Budi Gunawan sebagai pengganti Sutiyoso tidak jauh berbeda saat memilih Arcandra sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Wiranto sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

"Kelemahan Presiden dalam penunjukan posisi pejabat publik selama ini adalah tidak digunakannya mekanisme rekam jejak. Kita lihat kasus Arcandra, Wiranto, dan kini nama Budi Gunawan sebagai kepala BIN," ujar Puri, saat dihubungi, Jumat (2/9/2016).

Puri mengatakan, seharusnya Presiden Jokowi konsultasi dengan beberapa pihak termasuk dari elemen masyarakat sipil dalam memaksimalkan hak prerogatifnya.

Selain itu, dia berpendapat, penunjukan Budi Gunawan sebagai calon Kepala BIN juga tidak didasari pada prinsip keterbukaan.

"Ada baiknya Pak Presiden berkonsultasi dengan beberapa pihak untuk memaksimalkan hak prerogatif penunjukan presiden yang juga diikuti dengan semangat akuntabilitas," kata Puri.

Sebelumnya, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima surat usulan pergantian Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dari Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi mengusulkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang kini menjabat Wakil Kepala Polri untuk memimpin BIN menggantikan Sutiyoso. Surat tersebut diantarkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Jumat (2/9/2016) pagi.

Saat ditanya alasan pergantian, Pratikno mengatakan, langkah itu hanya regenerasi dan tak ada periodisasi yang tegas terkait masa jabatan kepala BIN.

Begitu pula saat ditanya mengapa Budi Gunawan yang diusulkan Jokowi.

"Tidak ada pertimbangan tertentu," kata Pratikno.

Sementara itu, Ketua DPR Ade Komarudin memastikan pihaknya akan segera memproses surat pergantian tersebut.

Pimpinan DPR akan menentukan jadwal rapat membahas usulan tersebut dan melimpahkannya ke komisi terkait untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan.

"Sesuai mitranya, tentu Komisi I akan kami tugaskan," kata Ade.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, kepala BIN diangkat dan diberhentikan presiden setelah mendapat pertimbangan DPR.

Untuk mengangkat kepala BIN, Presiden harus mengusulkan satu orang calon kepada DPR.

Pertimbangan DPR itu disampaikan paling lambat 20 hari kerja sejak surat permohonan pertimbangan calon kepala BIN diterima DPR dari Presiden.

Artinya, DPR tidak menyetujui atau menolak calon yang diajukan Presiden, tetapi sekadar memberi catatan dan pertimbangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com