Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Nilai Ariesman Gunakan Uang Korporasi untuk Pengaruhi Sanusi soal Raperda

Kompas.com - 01/09/2016, 21:59 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menilai uang yang digunakan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja untuk menyuap anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi, berasal dari uang korporasi.

Penilaian hakim tersebut sekaligus membantah pembelaan Ariesman yang menyatakan bahwa uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Menimbang bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan penasehat hukum terdakwa. Dalam rentetan peristiwa pemberian uang Rp2 miliar, telah didapat petunjuk dan memeroleh keyakinan bahwa pemberian uang tersebut terkait pembahasan Raperda yang saat itu sedang bergulir," ujar Hakim Anwar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Dalam nota pembelaan, pengacara Ariesman Adardam Ahyar menyebut bahwa pemberian uang sebesar Rp 2 miliar tidak ada kaitannya dengan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Uang tersebut merupakan uang pribadi, bukan uang perusahaan.

Pengacara menyebut bahwa uang Rp 2 miliar diberikan karena berhubungan dengan pertemanan Sanusi dan Ariesman yang sudah terjalin selama 10 tahun.

Dalam pleidoi terdakwa, uang itu disebut diberikan atas kehendak sendiri, karena Sanusi akan menjadi bakal calon gubernur DKI Jakarta.

Selain itu, sudah anggapan umum untuk menjadi bakal calon kepala daerah membutuhkan biaya yang banyak untuk keperluan kampanye.

"Masalahnya akan beda kalau uang diberikan tanpa rentetan peristiwa, SMS, dan komunikasi yang menggunakan sandi-sandi tertentu, seperti meminta barang dan meminta kue," kata Hakim.

Majelis Hakim tetap menilai Ariesman terbukti menyuap Sanusi sebesar Rp 2 miliar secara bertahap.

Suap tersebut diberikan dengan maksud agar M Sanusi yang juga anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.

(Baca juga: Pengacara Ariesman Merasa Tak Masuk Akal Kliennya Suap Sanusi untuk Pengaruhi Raperda)

Selain itu, salah satu yang dipersoalkan yakni, terkait pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi.

Ariesman dan para pengembang merasa keberatan dengan pasal tersebut, kemudian menggunakan Sanusi agar bunyi pasal tersebut diubah.

Hakim kemudian memvonis 3 tahun penjara kepada Ariesman. (Baca: Mantan Presdir PT Agung Podomoro Land Divonis 3 Tahun Penjara)

 

Selain pidana penjara, Ariesman juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kompas TV "Pak Ariesman yang Lebih Banyak Bertemu Pak Sanusi"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com