Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ariesman Merasa Tak Masuk Akal Kliennya Suap Sanusi untuk Pengaruhi Raperda

Kompas.com - 01/09/2016, 17:34 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Adardam Ahyar, masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Adardam merasa tidak masuk akal jika kliennya disebut menyuap anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi untuk memengaruhi rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.

"Menurut kami, ini tidak masuk akal, karena seperti yang disampaikan Pak Ahok ketika bersaksi, Beliau tidak yakin Pak Ariesman ini menyuap Rp 2 miliar," ujar Adardam saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Menurut Adardam, Ariesman telah sepakat mengenai angka 15 persen dalam kontribusi tambahan yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, menurut Adardam, mustahil jika Ariesman mengeluarkan uang hanya Rp 2 miliar untuk menghapus beban pengembang yang jumlahnya lebih besar melalui kontribusi tambahan.

Selain itu, menurut Adardam, dalam mekanisme legislasi, tidak mungkin Sanusi dapat mengubah atau menambah draf raperda seorang diri.

Dengan demikian, tidak masuk akal jika Ariesman menyuap Sanusi untuk mengubah isi raperda.

"Karena raperda itu dibahas antara ekskutif dan legislatif, rapat dilakukan secara terbuka, pakai mikrofon dan TV yang bisa dilihat siapa pun. Jadi bagaimana caranya Sanusi memengaruhi seluruh anggota Balegda?" Kata Adardam.

Menurut Adardam, selama persidangan tidak ada satu pun rekaman, sadapan, atau alat bukti lain yang bisa membuktikan ada pembicaraan antara Sanusi dan Ariesman terkait pembahasan raperda.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ariesman. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

(Baca: Mantan Presdir PT Agung Podomoro Land Divonis 3 Tahun Penjara)

Ariesman Widjaja selaku pimpinan pada Agung Podomoro Land dinilai terbukti menyuap anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar yang diberikan secara bertahap.

Suap tersebut diberikan dengan maksud agar M Sanusi yang juga anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.

Selain itu, salah satu yang dipersoalkan yakni, terkait pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi.

Ariesman dan para pengembang merasa keberatan dengan pasal tersebut, kemudian menggunakan Sanusi agar bunyi pasal tersebut diubah.

(Baca juga: Sanusi Keberatan Disebut Getol Perjuangkan Penurunan Kontribusi Pengembang Reklamasi)

Kompas TV Ahok: Presiden Ketahui Pemberian Izin Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com