Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Eksploitasi Anak untuk Kaum Gay Mencapai 99 Orang

Kompas.com - 31/08/2016, 13:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, korban dari AR, pelaku eksploitasi anak untuk penyuka sesama jenis mencapai 99 orang.

Saat awal penelusuran, hanya diketahui korbannya sebanyak delapan orang yang terdiri dari tujuh anak di bawah umur dan satu anak berusia 18 tahun.

"AR tidak hanya punya tujuh (korban), dari daftarnya ada 99 anak. Akan kami tangani secara berkelanjutan," ujar Agung, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Seluruh korban AR merupakan anak laki-laki yang hanya diperuntukkan bagi pengguna sesama jenis.

(Baca: Bareskrim Tangkap Pelaku Perdagangan Anak untuk Penyuka Sesama Jenis)

Agung mengatakan, kasus ini muncul saat tim Cyber Patrol melakukan penyisiran di media sosial untuk konten pornografi dan lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, ditemukan akun AR yang ternyata isinya menjajakan anak berjenis kelamin laki-laki.

Hingga saat ini, polisi masih mencari tahu cara AR merekrut anak-anak tersebut.

"Kami masih lakukan pendalaman. Kita tahu bahwa untuk dapat merekrut anak-anak caranya tidak seperti yang lain, apalagi anak lelaki," kata Agung.

Ia memasang tarif Rp 1,2 juta untuk masing-masing anak. Sementara itu, AR hanya memberikan upah masing-masing Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu ke korban.

Polri juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk menangani kasus ini.

"Karena tidak hanya terkait masalah hukum, tapi terkait masalah pada anak agar bisa dikembalikan lingkungan, jadi lebih baik," kata Agung.

(Baca: Bareskrim: Pelaku Perdagangan Anak untuk Kaum Gay Sudah Beroperasi Setahun)

Beberapa anak yang sudah diketahui identitasnya oleh polisi tersebut kini tengah ditangani secara medis.

Mereka menjalani tes kesehatan untuk melihat apakah terpapar penyakit seksual dan lain sebagainya.

AR ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (30/8/2016). Pengungkapan bisnis AR berdasarkan penelusuran tim cyber patrol di dunia maya.

Mereka menemuka akun Facebook milik AR yang menampilkan foto-foto korban dengan tarif yang telah ditentukan.

Atas perbuatannya, AR diancam pasal berlapis terkait Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com