Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Terus Telusuri Situs yang Sebarkan Radikalisme

Kompas.com - 29/08/2016, 22:03 WIB

PADANG, KOMPAS.com - Polri menyatakan perang terhadap situs yang mengarah kepada radikalisme dan menyiratkan ajaran kebencian.

"Sebelumnya situs-situs sejenis sudah diblokir namun saat ini bermunculan kembali sehingga perlu perhatian khusus dalam penanganannya," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Padang, Senin (29/8/2016).

Boy mengatakan Kepolisian tidak bisa sendirian mengawasi kejahatan dunia maya ini. Memerangi radikalisme di dunia maya harus melibatkan pihak lain, sepeti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memiliki wewenang dalam pemblokiran laman di internet.

"Sehingga ke depannya tidak ada lagi tayangan bernuansa buruk tersebar di media sosial seperti tutorial pembuatan bom yang bisa merusak generasi muda untuk melawan hukum," kata dia.

Saat ini pihak kepolisian berusaha melakukan pengawasan secara berkala. Nama situs yang mengarah kepada tindakan tersebut sudah dikantongi dan dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk diblokir.

"Kita harus menjaga anak bangsa agar tidak tergiur dengan tindakan melawan hukum akibat mengakses situs-situs tersebut," jelas dia.

Salah satu upaya pencegahan adalah meningkatkan daya tahan masyarakat dalam menghadapi arus informasi di dunia global seperti sekarang.

Sehingga masyarakat mampu membedakan mana akses informasi yang baik dan mana yang buruk. Serta tidak mudah terpengaruh dengan ajakan yang mengajak untuk melanggar hukum, nilai dan etika yang ada.

Saat ini, kata mantan Kapolda Banten ini, ruang publik di dunia maya terus berganti dan selalu diperbaharui. Untuk itu tingkat pengawasan harus lebih diperketat lagi sehingga akses menuju situs radikal ini tidak dikunjungi oleh netizen.

"Saat ini tim patroli siber terus melakukan pengawasan terhadap hal negatif yang ada dalam dunia maya secara berkelanjutan. Agar ruang untuk radikalisme dan ujaran kebencian tidak bisa diakses oleh masyarakat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com