Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diharap Perhatikan Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campur

Kompas.com - 25/08/2016, 18:01 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komunitas Perkawinan Campur Indonesia (Perca), Juliani Luthan, meminta pemerintah untuk mengkaji kembali Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Juliani menilai banyak pasal dalam UU Kewarganegaraan tersebut yang memberatkan anak-anak hasil perkawinan campuran antara wanita Indonesia dengan pria dari negara lain.

Kebijakan tersebut membuat banyak anak hasil perkawinan campuran kesulitan mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

"Kami meminta pemerintah melihat anak-anak yang memiliki kewarganegaraan ganda, namun ingin memiliki status WNI," ujar Juliani usai acara Dialog Peringatan Dasawarsa Dwi-Kewarganegaraan Terbatas ke-10 di gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Menurut Juliani, banyaknya kasus anak hasil perkawinan campur yang tidak bisa mendaftarkan status WNI, disebabkan tidak sadarnya orangtua terhadap adanya pasal 41 dalam UU Kewarganegaraan, di mana mereka hanya dibatasi waktu empat tahun.

"Dalam beberapa kasus, anak-anak yang lahir sebelum UU berlaku pada Agustus 2006 ini tidak bisa mendapatkan haknya untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia," kata Juliani.

Juliani juga menjelaskan, banyak anak perkawinan campuran yang terbelit masalah pelepasan kewarganegaraan dari negara asal pihak ayah, terutama negara yang menerapkan pengakuan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir.

"Anak-anak ini kesulitan karena di satu sisi sistem negara dari pihak ayah tidak memungkinkan adanya pelepasan kewarganegaraan, seperti Amerika dan Australia," ujar Juliani.

Selain itu, kata Juliani, proses naturalisasi yang termaktub dalam UU Kewarganegaraan mengharuskan WNA, termasuk anak-anak memiliki pekerjaan saat mendaftarkan diri dan membayar Rp 50 juta.

Hal ini menyulitkan orangtua anak untuk mengurus proses naturalisasi agar mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

"Ini tidak realistis. Kami berharap ada kebijakan yang lebih memudahkan sehingga pemenuhan hak sipil yang memberikan perlindungan terhadap anak-anak terjadi di lapangan," kata dia.

Kompas TV Gara-Gara Kewarganegaraan Ganda Gloria Gagal Jadi Paskibraka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com