Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diharap Perhatikan Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campur

Kompas.com - 25/08/2016, 18:01 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komunitas Perkawinan Campur Indonesia (Perca), Juliani Luthan, meminta pemerintah untuk mengkaji kembali Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Juliani menilai banyak pasal dalam UU Kewarganegaraan tersebut yang memberatkan anak-anak hasil perkawinan campuran antara wanita Indonesia dengan pria dari negara lain.

Kebijakan tersebut membuat banyak anak hasil perkawinan campuran kesulitan mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

"Kami meminta pemerintah melihat anak-anak yang memiliki kewarganegaraan ganda, namun ingin memiliki status WNI," ujar Juliani usai acara Dialog Peringatan Dasawarsa Dwi-Kewarganegaraan Terbatas ke-10 di gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Menurut Juliani, banyaknya kasus anak hasil perkawinan campur yang tidak bisa mendaftarkan status WNI, disebabkan tidak sadarnya orangtua terhadap adanya pasal 41 dalam UU Kewarganegaraan, di mana mereka hanya dibatasi waktu empat tahun.

"Dalam beberapa kasus, anak-anak yang lahir sebelum UU berlaku pada Agustus 2006 ini tidak bisa mendapatkan haknya untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia," kata Juliani.

Juliani juga menjelaskan, banyak anak perkawinan campuran yang terbelit masalah pelepasan kewarganegaraan dari negara asal pihak ayah, terutama negara yang menerapkan pengakuan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir.

"Anak-anak ini kesulitan karena di satu sisi sistem negara dari pihak ayah tidak memungkinkan adanya pelepasan kewarganegaraan, seperti Amerika dan Australia," ujar Juliani.

Selain itu, kata Juliani, proses naturalisasi yang termaktub dalam UU Kewarganegaraan mengharuskan WNA, termasuk anak-anak memiliki pekerjaan saat mendaftarkan diri dan membayar Rp 50 juta.

Hal ini menyulitkan orangtua anak untuk mengurus proses naturalisasi agar mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

"Ini tidak realistis. Kami berharap ada kebijakan yang lebih memudahkan sehingga pemenuhan hak sipil yang memberikan perlindungan terhadap anak-anak terjadi di lapangan," kata dia.

Kompas TV Gara-Gara Kewarganegaraan Ganda Gloria Gagal Jadi Paskibraka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Nasional
SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

Nasional
Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Nasional
Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Nasional
Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Nasional
MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

Nasional
Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Nasional
MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

Nasional
Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Nasional
Kemenag Minta Penghulu Edukasi Bahaya Judi 'Online' ke Calon Pengantin

Kemenag Minta Penghulu Edukasi Bahaya Judi "Online" ke Calon Pengantin

Nasional
Garuda Indonesia 'Delay' 5 Jam Saat Pulangkan Jemaah Haji, Kemenag Protes

Garuda Indonesia "Delay" 5 Jam Saat Pulangkan Jemaah Haji, Kemenag Protes

Nasional
Sejarah dan Tema Hari Keluarga Nasional 2024

Sejarah dan Tema Hari Keluarga Nasional 2024

Nasional
Jemaah Haji Keluhkan Tenda Sempit, Timwas DPR Sebut Akan Bentuk Pansus Haji

Jemaah Haji Keluhkan Tenda Sempit, Timwas DPR Sebut Akan Bentuk Pansus Haji

Nasional
Menakar Legitimasi PBNU Kelola Tambang

Menakar Legitimasi PBNU Kelola Tambang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com