Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amandemen UUD Bisa Jadi Bola Liar

Kompas.com - 22/08/2016, 20:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk menghidupkan Garis-garis Besar Haluan Negara perlu diwaspadai agar tidak menjadi bola liar yang melebar ke substansi lain. Penerapan suatu haluan negara demi pembangunan nasional yang terpadu sesungguhnya dapat dilakukan lewat revisi undang-undang, tanpa amandemen UUD.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Refly Harun, saat dihubungi, di Jakarta, Minggu (21/8), mengatakan, amandemen UUD 1945 diperlukan selama pengkajiannya dilakukan secara mendalam dan bukan untuk kepentingan elite jangka pendek. ”Yang saya khawatirkan, perubahan UUD 1945 saat ini justru cenderung elitis, dipicu keinginan untuk menjadikan MPR lembaga tertinggi dengan alasan menghidupkan kembali GBHN,” kata Refly.

Kemarin, Badan Pengkajian MPR telah selesai membahas usulan awal substansi amandemen UUD 1945. Dalam rapat pleno Badan Pengkajian disepakati ada lima hal yang perlu diubah jika amandemen konstitusi berhasil diusulkan sepertiga anggota MPR, yakni penghidupan GBHN, penataan kewenangan MPR, DPD, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, serta penegasan Pancasila sebagai dasar negara dan sumber hukum.

Ketua Badan Pengkajian Bambang Sadono mengatakan, MPR disepakati menjadi lembaga yang berwenang menetapkan GBHN untuk dijalankan pemerintah.

”Yang pasti, tidak pernah dibahas tentang mengembalikan kewenangan MPR untuk memilih Presiden dan Wapres. Itu sejak awal tidak pernah mengemuka,” kata Bambang.

Lebih lanjut, ia mengharapkan amandemen UUD 1945 menjadi jalan tengah terkait banyaknya pandangan yang berkembang. Ia mengelompokkan pandangan saat ini menjadi tiga kelompok.

Pertama, kelompok yang keras menginginkan UUD 1945 tak diamandemen untuk kali keenam. Kedua, kelompok yang menilai UUD 1945 dinamis sehingga harus terbuka terhadap perbaikan dan perubahan. Ketiga, kelompok yang keras menginginkan konstitusi dikembalikan ke versi awal sebelum amandemen.

”Jadi, di antara dua kelompok yang keras dan satu kelompok moderat itu, kami cari jalan tengahnya,” ujarnya.

 

Versi cetak artikel ini terbit di harian "Kompas" edisi 22 Agustus 2016, di halaman 2 dengan judul "Amandemen UUD Bisa Jadi Bola Liar"

Kompas TV Peran DPD Belum Terlihat Jelas?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com