JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yakin partai politik menunjuk kader terbaik untuk mengikuti kontestasi pemilu.
Jika ternyata kompetensi kader yang ditugaskan pas-pasan, akan berimbas pada penurunan citra partai politik di mata publik.
"Saya yakin parpol akan mengusulkan calon yang terbaik. Kalau enggak, yang menilai masyarakat. Masyarakat tak akan mencoblos nama itu karena reputasinya jelek, ya partai kena imbas," kata Tjahjo di Kemendagri, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Tjahjo mengatakan itu setelah membeberkan rancangan Undang-Undang Pemilu yang kini tengah digodok pemerintah.
UU tersebut diharapkan bisa mencegah parpol untuk merekrut kader karbitan sebagai calon legislator, baik di daerah maupun pusat.
Tjahjo menuturkan parpol memiliki kewenangan penuh dalam memilih kadernya untuk dicalonkan sebagai legislator. Namun, sosok yang ditugaskan harus berkualitas dan bisa menjadi representasi rakyat.
Revisi UU yang diinisiasi pemerintah ini diharapkan merealisasikan itu.
"Yang penting UU ini jangan setiap tahun diganti, tapi lebih komprehensif, mencermati gerakan yang ada, persepsi masyarakat juga akan lebih baik kepada parpol," ucap Tjahjo
(Baca: Pemerintah Ingin Cegah Parpol Rekrut Politikus "Kutu Loncat")
Sebelumnya, anggota tim pakar pemerintah dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi mengatakan kebijakan tersebut didasarkan kepada pengalaman empiris banyak calon legislator yang bukan betul-betul berasal dari partai politik.
Akibatnya, setelah terpilih, legislator itu tidak dapat menjalanan tugasnya dengan baik, bahkan lebih banyak mengurusi bisnis pribadinya.
"Oleh sebab itu, kami akan didik partai politik untuk membentuk, membina, menciptakan kader-kader yang punya kualifikasi. Kita hindari kutu loncat karena mereka tidak cukup mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara optimal," ujar Dani di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2016).
Dani menyebutkan syarat minimal untuk menjadi calon legislatif yaitu kader parpol minimal satu tahun menjadi anggota.