JAKARTA, KOMPAS.com - Munculnya calon tunggal merupakan salah satu fenomena dalam Pilkada serentak. Dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang kini dirancang, pemerintah tetap mendorong banyak calon berkompetisi dalam Pilkada.
"Prinsipnya kami tetap dorong beberapa calon, baik tiga, empat hingga lima calon," ujar tim penyusun RUU, Dani Syarifudin Nawawi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat pada Minggu (21/8/2016).
Namun, caranya adalah bukan dengan memperbolehkan partai politik yang tidak memiliki kursi yang cukup, mengajukan pasangan calon kepala daerah.
"Kalau dia bisa mencalonkan sendiri, akan menimbulkan masalah baru. Tidak pernah teruji keterwakilannya dan kemampuan pendidikan politiknya belum teruji," ujar Dani.
Oleh sebab itu, RUU akan tetap mengatur partai politik yang ingin mengajukan calon namun terganjal perolehan kursi DPRD, bergabung ke partai politik yang memiliki perolehan kursi yang cukup.
"Sebaiknya diriungkan dulu, mengelompokkan diri dulu dengan partai politik yang memenuhi ambang batas," ujar Dani.
Menurut Dani, peluang calon yang diusung oleh partai underdog akan tetap besar untuk dicalonkan juga oleh partai besar lain. Sebab, pemerintah melalui RUU itu akan menetapkan aturan mengenai seleksi calon kepala daerah. Jadi, pemilihan calon kepala daerah harus memenuhi syarat yang diatur di dalam RUU.
"Syarat-syarat inilah yang sekarang masih kami godok, mana yang memungkinkan untuk mendorong calon terbaik, mau dari mana saja," ujar Dani.
Artinya, semua itu tergantung dari kualitas calon kepala daerah yang diusung, baik oleh partai politik yang telah memenuhi kursi atau yang belum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.