Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemidanaan Korporasi dalam Kasus Korupsi Perlu Diterapkan, Ini Alasannya

Kompas.com - 16/08/2016, 11:50 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana menilai bahwa pemidanaan korporasi dalam kasus korupsi sudah selayaknya diterapkan.

Bahkan, semestinya pemidanaan terhadap korporasi sudah lama diterapkan.

"Undang-undang kan sudah mengatur salah satu subjek hukum tindak pidana korupsi adalah korporasi," ujar Gandjar saat dihubungi, selasa (16/8/2016).

Sedianya, pemidanaan terhadap korporasi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 20 UU tersebut diatur mengenai kejahatan korporasi.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa suatu tindak pidana bagi korporasi apabila dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi dengan tujuan pemenuhan kebutuhan korporasi.

Gandjar menambahkan, para ilmuwan di bidang hukum juga sudah mengkaji hal itu. Makanya, hingga saat ini sudah ada undang-undang yang mengaturnya dan sudah diterapkan di banyak negara.

Ia pun menjelaskan mengenai proses perjalanan hukum pidana. Awalnya, dalam sebuah tindak pidana itu yang bisa dimintai pertangungjawabannya adalah pelaku kejahatan.

"Yakni orang yang melakukan kejahatan fisik, misalnya mencuri demgan tangan, membunuh dengan tangan," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, oleh ilmuwan di bidang hukum dikembangkan bahwa perbuatan tindak pidana itu tidak harus perbuatan fisik saja namun juga perbuatan hukum.

Misalnya, kata dia, dalam hal mengurus perizinan. Pelakunya memang merupakan orang di dalam korporasi, tetapi substansi mengapa hal itu dilakukan, bisa jadi merupakan kejahatan korporasi.

"Karena kan begini, orang menyuap ternyata tidak atas kepentingannya sendiri, demi korporasi dia menyuap agar perusahaannya dapat tender," ujar Gandjar.

"Jadi kan yang punya kepentingan adalah perusahaan, pelaku fisiknya orang tapi pelaku hukumnya korporasi karena dilakukan demi kepentingan korporasi, maka korporasi bisa dijerat (pidana)," kata dia.

Dengan demikian, kata Gandjar, korporasi dapat menjadi subjek hukum jika kejahatannya terbatas pada kejahatan korporasi.

"Korporasi menjadi pelaku kejahatan sudah semua sepakat secara keilmuwan bisa, UU pun sudah mengatur," kata dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com