JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Ade Komarudin menganggap salah satu poin dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tak bijaksana.
Hal itu terkait syarat remisi bagi koruptor yang semakin dipermudah.
Menurut Ade, pemerintah tak boleh terlalu kooperatif terhadap tiga jenis kejahatan, yaitu narkoba, korupsi, dan terorisme.
"Kalau saya sih, kurang bijaksana. Kita tidak boleh terlalu kooperatif terhadap keputusan-keputusan hukum yang berkaitan dengan tiga hal itu," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/8/2016).\
Ia menyadari bahwa pada beberapa lembaga pemasyarakatan memang terjadi over capacity yang kebanyakan oleh narapidana narkoba.
Namun, untuk memberantas narkoba, menurut Ade, tak hanya memberikan hukuman tetapi juga melalui tindakan preventif.
Mengenai remisi, ia berpendapat, layak diberikan kepada terpidana yang melakukan kejahatan di luar tiga jenis kejahatan itu.
"Kalau yang mencuri pencuri handphone di tempat kalian boleh kasih remisi lah. Kemudian ngutil resto di swalayan begitu-begitu lah," kata Politisi Partai Golkar itu.
Dikutip dari Kompas, alasan pemerintah merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 karena lembaga pemasyarakatan yang ada sudah penuh.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Kusmiantha Dusak mengatakan, upaya revisi PP No 99/2012 itu mendesak dilakukan mengingat kondisi LP yang kian padat.
Di sisi lain, pelaksanaan JC selama ini justru dimanfaatkan oknum penegak hukum yang tidak taat prosedur.
"Status JC tidak jarang menjadi komoditas yang diperjualbelikan," katanya.
Mengenai napi korupsi, Dusak beranggapan, penegakan hukum terhadap koruptor seharusnya selesai di pengadilan, sebab di sana ada jaksa yang menuntut dan hakim yang memvonis.
Adapun peran LP adalah memasyarakatkan kembali para terhukum.
Di sisi lain, beban lapas yang berat karena jumlah napi yang kini mencapai lebih dari 180.000 orang harus segera diatasi.