JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, dituntut pidana penjara selama 13 tahun oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andri didakwa menerima suap dan gratifikasi. Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan, Andri juga dikenakan pasal pencucian uang.
"Kami akan melakukan analisa dulu, karena itu harus dikoordinasikan. Tapi tidak tertutup kemungkinan setelah fakta persidangan itu dipelajari dan dianalisa, kemudian kami melakukan pengembangan kasus," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
(Baca: Punya Penghasilan Rp 21 Juta, Pejabat MA Ini Habiskan Puluhan Juta Per Bulan)
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Andri diduga tidak hanya menerima suap dan gratifikasi dari beberapa barang bukti yang dimiliki Jaksa. Hal itu terungkap dari fakta bahwa pendapatan Andri tidak sebanding dengan pengeluarannya setiap bulan.
Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung tanggal 23 Oktober 2012, dengan golongan ruang IV B yang terdiri dari gaji pokok dan renumerasi, maka gaji Andri per bulannya mencapai Rp 18 juta. Jika ditambah dengan penghasilan usaha, maka pendapatan Andri per bulan mencapai Rp 21 juta.
"Fakta jumlah pendapatannya tidak sebanding lurus dengan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa, dan biaya pengeluaran kehidupan terdakwa setiap bulannya yang fantastis, sebesar Rp 30 juta," ujar Jaksa Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/8/2016).
(Baca: Besan Nurhadi dan Pejabat MA Diduga Atur Perkara Kasasi Golkar)
Pada 2011, Andri membeli rumah mewah di San Lorenzo Gading Serpong, dengan cara mengangsur setiap bulannya sebesar Rp 70 juta. Andri juga membeli 2 unit mobil secara tunai berupa mobil sedan Toyota Altis senilai Rp 300 juta dan mobil merk Nissan Juke senilai Rp 200 juta.
Tahun 2014, Andri membeli mobil merk Honda Mobilio secara tunai seharga Rp 160 juta, dan tahun 2015 membeli mobil merk Ford Jenis Eco Sport secara tunai.
Andri juga memiliki tiga unit rumah, yaitu di Jalan San Lorenzo 5 No 11, Gading Serpong Tangerang, rumah di Jalan Taman Parahyangan 1 No 12 Lippo Karawaci Tangerang, dan rumah di Malang.
(Baca: Pejabat MA Patok Tarif Rp 100 Juta untuk Atur Komposisi Hakim)
"Sehingga, saat terdakwa masih di bagian humas, juga telah menerima sejumlah uang yang terkait dengan pengurusan perkara," kata Burhanudin.
Menurut Burhanudin, Andri telah mengakui bahwa pembelian rumah dan mobil sebagian berasal dari uang-uang pengurusan perkara sebagai penghasilan yang tidak sah.