Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DKPP: Cuti Kepala Daerah Petahana Saat Kampanye Bukan Hak, tetapi Kewajiban

Kompas.com - 08/08/2016, 17:17 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyatakan, aturan cuti petahana selama masa kampanye yang diatur dalam Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 merupakan kewajiban yang harus ditaati.

Pernyataan Jimly itu menanggapi polemik Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengajukan judicial review atau uji materi terhadap pasal cuti petahana tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi kalau keharusan cuti itu sudah masuk ke dalam UU ya harus dilaksanakan karena cuti di situ (UU), bukan lagi berarti sebagai hak, tetapi suatu kewajiban yang harus dilaksanakan karena itu UU," ujar Jimly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/8/2016).

(Baca: Djarot: Cuti Kampanye Bertepatan dengan Hujan Deras dan Penyusunan APBD)

Jimly pun mengomentari alasan Ahok yang enggan cuti di masa kampanye karena ingin mengontrol penyusunan APBD DKI 2017.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai negara dan seluruh elemennya hingga di daerah tetap berjalan meski eksekutif tengah berkampanye.

"Jadi meski eksekutif tengah berkampanye karena hendak maju kembali di Pilkada, tugas negara baik di pusat maupun daerah tetap berjalan, makanya nanti ditunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan sementara," ujar Jimly.

Meski demikian, Jimly tak mempersoalkan bila tetap mengajukan judicial review terkait aturan cuti yang termaktub dalam UU Pilkada.

"Kalau soal upaya judicial review itu memang hak warga negara, jadi silakan saja kalau memang hendak dilanjutkan, tetapi yang perlu ditekankan adalah cuti kampanye dalam UU p-pilkada bukan hak, tetapi kewajiban," lanjut Jimly.

Sebelumnya, Ahok mengajukan peninjauan kembali ke MK terkait cuti kampanye pejabat yang menjabat atau petahana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon gubernur dan wakil gubernur yang menjabat harus mengambil cuti selama masa kampanye.

Untuk pilkada serentak 2017, masa cutinya dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau sekitar empat bulan. Ahok mengatakan, sebenarnya dirinya setuju jika calon petahana harus cuti selama masa kampanye.

(Baca: Ahok: Aku Nih Kuli, Kok Aku Mau Kerja Kamu Paksa Cuti?)

Namun, dia ingin ada pilihan bagi calon petahana yang tidak ingin berkampanye. Ahok mengatakan, dirinya tidak ingin melakukan kampanye sehingga dia tidak perlu cuti. Dia lebih memilih beraktivitas seperti biasa dan menjaga APBD DKI.

"Ngajuin cuti itu kan pilihan. Dilindungi UU bahwa saya bertugas sampai lima tahun. Saya menyatakan tidak mau kampanye, saya mau bahas APBD," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (3/8/2016).

Kompas TV Tim Pendukung Ahok Gelar Silaturahmi dengan Warga

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com