Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Proyek, Pimpinan Komisi V DPR Diduga Gelar Rapat Tertutup dengan Sekjen PUPR

Kompas.com - 20/07/2016, 13:58 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi V DPR RI diduga pernah melakukan pertemuan informal dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Widjojono di Gedung Sekretariat Komisi V DPR Senayan, Jakarta, pada September 2015.

Pertemuan tersebut diduga dihadiri oleh semua Kapoksi (ketua kelompok fraksi) di Komisi V. Kapoksi adalah anggota komisi yang ditunjuk sebagai perwakilan fraksi.

Diduga, dalam pertemuan itu dibahas soal suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku yang akan dianggarkan melalui dana APBN.

Hal itu terungkap dalam persidangan bagi terdakwa anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Salah satu saksi yang membenarkan hal tersebut adalah Kepala Bagian Sekretariat Komisi V Prima Maria.

"Iya Pak, benar ada pertemuan (informal)," ujar Prima kepada Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa, Prima mengakui bahwa pernah dilakukan dua kali rapat tertutup antara pimpinan Komisi V dan Kapoksi di ruang Sekretariat Komisi V.

Rapat juga dihadiri Sekjen dan Kepala Biro Perencanaan Kementerian PUPR.

Kepada penyidik KPK, Prima mengaku hanya diminta mengirimkan undangan rapat, namun tidak dilibatkan dalam rapat tersebut, karena sifatnya tidak resmi.

Selain itu, menurut Prima, rapat tersebut tidak disertai notulen, atau pun rekaman.

Sebelumnya, Sekjen PUPR Taufik Widjojono mengakui adanya pertemuan informal antara dia dan pimpinan Komisi V DPR. Taufik juga mengakui dalam pertemuan tersebut dibahas terkait program aspirasi anggota DPR.

(Baca: Sekjen PUPR Akui soal Pertemuan Informal dengan Pimpinan Komisi V DPR)

 

Selain pimpinan Komisi V DPR, Taufik mengatakan, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kapoksi.

Para anggota Komisi V DPR mengusulkan proyek yang akan dikerjakan dengan dana aspirasi yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.

Namun, usulan proyek tersebut kini terhenti, karena sejumlah anggota Komisi V DPR diduga menerima suap dari para pengusaha yang akan berharap mengerjakan proyek tersebut.

Selain menetapkan beberapa anggota Komisi V DPR sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional IX Maluku, Amran HI Mustary sebagai tersangka.

Diduga, beberapa pejabat di Kementerian PUPR mengetahui dan terlibat dalam kasus suap tersebut.

Taufik sendiri pernah mengakui menerima uang dalam pecahan dollar AS dari Amran. Namun, ia mengatakan, uang tersebut telah dikembalikan.

(Baca: Sekjen Kementerian PUPR Akui Terima Uang 10.000 Dollar AS)

Kompas TV Komisi V DPR Suap "Berjamaah"?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com