Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Lebih dari 10 Jam, Saipul Jamil Diberondong 50 Pertanyaan oleh Penyidik KPK

Kompas.com - 18/07/2016, 23:50 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pedangdut Saipul Jamil sebagai saksi terkait kasus penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

KPK telah mendapatkan izin dari PN Jakarta Utara untuk memeriksa Saipul. Saipul Jamil baru keluar usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 22.00 WIB.

Pengacara Saipul Jamil, Tito Hannta Kusuma mengatakan kliennya diperiksa selama lebih dari 10 jam.

"Saipul Jamil diperiksa selama kurang lebih 10 jam dan diajukan sekitar lebih dari 50 pertanyaan," kata Tito.

Menurut Tito, dalam pemeriksaan Saipul bertindak kooperatif kepada penyidik KPK. Kata dia, Saipul mengungkapkan apa yang dialami kepada penyidik. Tito mengatakan bahwa kliennya menyangkal pernah berhubungan dengan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

(Baca: Saipul Jamil Diduga Jual Rumah untuk Suap Panitera PN Jakarta Utara)

"Ia menyatakan tidak pernah berhubungan dengan panitera mana pun. Panitera yang ditangkap adalah panitera yang bukan mengurusi kasusnya," ucap Tito.

Saipul Jamil yang menjadi terdakwa dalam kasus percabulan anak, diduga menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meringankan vonis hakim. Saipul bahkan hingga menjual rumah demi menyuap.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Saipul berusaha menghindari tuntutan pidana selama tujuh tahun penjara yang dituntut jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut Saipul menggunakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, jaksa juga menggunakan dakwaan alternatif dengan Pasal 290 KUHP dan Pasal 292 KUHP.

(Baca: Kronologi Penangkapan Panitera PN Jakut dalam Kasus Saipul Jamil)

Pada putusannya, Hakim memilih dakwaan dalam Pasal 292 KUHP sebagai pasal yang lebih tepat bagi tindak pidana yang dilakukan Saipul. Hakim kemudian menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama tiga tahun bagi penyanyi dangdut tersebut.

KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka yang diduga sebagai pemberi dan penerima suap. Keempatnya adalah dua orang pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji. Kemudian, panitera PN Jakut Rohadi, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Kompas TV KPK Masih Dalami Kasus Suap Saipul Jamil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com