Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Panitera PN Jakut dalam Kasus Saipul Jamil

Kompas.com - 16/06/2016, 16:48 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Suap tersebut diduga terkait perkara hukum pedangdut Saipul Jamil.

"KPK mengamankan sebanyak tujuh orang dalam operasi tangkap tangan. Masing-masing diambil dari empat lokasi terpisah," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

(Baca: Panitera PN Jakut, Dua Pengacara dan Kakak Saipul Jamil Jadi Tersangka KPK)

 

Penangkapan pertama, pada Rabu (15/6/2016), pukul 10.40 WIB. Saat itu, KPK menangkap pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan panitera PN Jakut Rohadi.

Penangkapan berlokasi di Sunter, Jakarta Utara. Petugas KPK menangkap keduanya seusai dilakukan penyerahan uang dari Berta kepada Rohadi. Uang sebesar Rp250 juta yang dibungkus dalam tas plastik merah, diduga suap yang diberikan terkait perkara Saipul.

Berdasarkan keterangan yang diberikan Berta dan Rohadi, penyelidik KPK bergerak cepat dan menangkap kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, di rumah di kawasan Tanjung Priok, Jakut, pada pukul 13.00 WIN.

Kemudian, penyidik menangkap ketua tim pengacara Saipul, Kasman Sangaji, di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu malam. Menurut Basaria, KPK sempat menangkap panitera pengganti di PN Jakut Dolly Siregar dan dua sopir.

(Baca: KPK Konfirmasi Pengacara Saipul Jamil yang Ditangkap)

Namun, ketiganya dibebaskan setelah dilakukan pemeriksaan. Basaria membenarkan bahwa suap tersebut terkait pengurusan perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa Saipul Jamil. Menurut Basaria, suap tersebut diduga diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

Rohadi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Berta dan Kasman selaku terduga pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim PN Jakarta Utara sebelumnya memvonis tiga tahun penjara kepada Saipul atas kasus pencabulan terhadap DS. (baca: Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara)

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Kompas TV Terbukti Cabul, Ipul Divonis 3 Tahun Penjara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com